Berita Viral
Ending Memalukan Istri Masukkan Selingkuhan ke Rumah, Tetangga Curigai 'Cewek' Berkaki Besar: Dobrak
Tetangga sudah curiga sejak si istri pulang ke rumah sembari berboncengan dengan 'wanita' yang memakai rok.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Penasehat Hukum Nurul Hasiyah, Mad Juri mengatakan, laporannya kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dilakukan kepada Propam Polres Sampang.
Adapun masalahnya tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Dody Fitria Darisallam bersama wanita lain.
"Bahkan informasinya sudah menikah siri, jadi kedatangan kami tindak lanjut dari pelaporan ke Propam sebelumnya," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.
Baca juga: Polres Madiun Amankan 2 Maling Komputer di SMAN 1 Wungu dan SMPN 1 Kare, 3 Pelaku Lain Masih Dikejar
Menurutnya, akibat dari perbuatan Dody Fitria Darisallam itu, istri dan anak semata wayangnya yang masih berusia 9 tahun ditelantarkan.
"Tidak dinafkahi secara dohir maupun batin selama sembilan bulan lamanya, sejak Februari 2021," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya berniat untuk melaporkan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 77 huruf b UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Joncto Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Viral Jambret Gasak Ponsel Kecil di Gang Surabaya Terekam CCTV, Korban; Mau Berangkat Salat
Lebih lanjut, dirinya berharap dalam kasus ini, penyidik mengusut tuntas laporan yang dilayangkan dan tidak pandang bulu.
"Kalau salah ya salah kalau benar ya benar, jangan sampai pandang bulu," pungkasnya
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto masih belum bisa dimintai keterangan atas pelaporan tersebut.
Sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.
Berita lain terkait kasus perselingkuhan