Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Dilaksanakan 3 Kali, Tahap I II dan III, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Apakah peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi 1 bisa mengikuti ujian lagi pada seleksi kompetensi 2?

Instagram.com/@info.pppk
Seleksi Kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga tahap, yaitu Seleksi Kompetensi tahap I, Seleksi Kompetensi tahap II, dan Seleksi Kompetensi tahap III. 

Seleksi Kompetensi II

Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Baca juga: Tips Agar Wajah Peserta Tes SKD CPNS Terdeteksi pada Fitur Face Recognition, Ini Solusinya dari BKN

Seleksi Kompetensi Tahap III

Pada Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved