Berita Trenggalek
Hilangkan Trauma Korban Pencabulan Guru di Ponpes Trenggalek, Dinsos Terjunkan Konselor dan Psikolog
Dinsos Trenggalek menerjunkan tim konselor dan psikolog untuk pemulihan trauma korban pencabulan guru di ponpes.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Ironisnya, pencabulan itu sudah berlangsung selama 3 tahun terakhir atau mulai tahun 2019. Kini, SMT sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, tersangka mengajar di ponpes itu mulai tahun 2017.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya tentang pencabulan yang dilakukan oleh sang guru kepadanya.
“Jadi cerita awalnya, tersangka ini diberhentikan (sebagai pengajar) dari pondok. Kemudian orang tua salah satu korban menanyakan kepada anaknya soal sang pengajar. Kemudian korban ini bercerita. Dari sini awal mula kasus terungkap,” kata Arief.
SMT mengaku, motif pencabulan itu berlatar belakang hubungan yang tidak harmonis antara ia dan istrinya.
Tersangka dijerat dengan pasal 76e jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak.
SMT diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Karena tersangka adalah guru dan korbannya lebih dari satu orang, hukuman pidana ditambah 1/3 dari ancaman.