Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Aturan Terbaru Konser, Resepsi Nikah hingga Pameran di Masa PPKM 2021, Lihat Pedoman Kegiatannya

Ada kabar terbaru seputar aturan konser di masa pandemi Covid-19 2021 ini. Diketahui, pemerintah sudah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar.

TRIBUNJATIM.COM/MAYANG ESSA
Penonton ikut melantunkan lagu saat Kunto Aji menyanyikan lagu-lagu album Mantra-Mantra di Surabaya Plaza, Sabtu (14/12/2019). 

Sebagai catatan, izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali.

Selain itu, penyelenggaraannya harus didukung kesiapan yang matang, serta adanya komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat, sebab adanya interaksi manusia dalam kerumunan berisiko terjadinya penularan virus.

Baca juga: Daftar Bioskop Jawa Timur yang Sudah Dibuka, Cek Aturan Terbaru Penonton, Wajib Sudah Vaksin 2 Dosis

6 faktor risiko yang harus dihindari kegiatan besar

Dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan besar di tengah pandemi Covid-19, terdapat enam faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar berlangsung.

Keenam faktor tersebut yaitu:

- Kondisi kasus Corona di daerah tempat kegiatan berlangsung.

- Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.

- Durasi kegiatan yang lama membuat risiko penularan semakin tinggi.

- Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk yang berpotensi terjadinya lebih besar penularan.

- Jumlah partisipan yang banyak membuat peluang penularan semakin besar.

- Pelaku partisipan yang belum divaksinasi penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dapat meningkatkan peluang penularan.

Baca juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi untuk Masuk Mall, Ini Daftar Bioskop di Jawa Timur yang Sudah Buka

Pedoman penyelenggaraan kegiatan besar

Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar, baik sebelum kegiatan, saat kegiatan berlangsung, hingga setelah acara.

Sebelum kegiatan, dapat dilakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, juga memastikan fasilitas, sarana danprasarana pendukung protokol kesehatan.

Saat kegiatan, dapat dilakukan skrining kesehatan sebelum acara, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan, dan merujuk pada kasus positif yang terdeteksi untuk isolasi atau perawatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved