CPNS di Jawa Timur
Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021, Berikut Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar
Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
TRIBUNJATIM.COM - Para peserta berlomba-lomba untuk dapat nilai terbaik agar lulus di tahap SKD CPNS 2021.
Ada beberapa ketentuan terkait nilai peserta SKD CPNS 2021.
Sebagai informasi, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu.
Bahkan hingga saat ini, beberapa instansi masih melaksanakan tahap SKD untuk para peserta CPNS 2021.
Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?
Baca juga: Cara Cek Nilai Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Unduh Sertifikat CAT BKN, Akses Laman Ini
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Baca juga: Tujuh Peserta SKD CPNS Tulungagung Dijadwal Ulang, Ratusan Orang Dinyatakan Gugur
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:
1. Kebutuhan Umum
a. Tes Wawasan Kebangsaan 65
b. Tes Intelegensi Umum 80
c. Tes Karakteristik Pribadi 166