Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kartu Prakerja

Bisakah Dapat Insentif Meski Nilai Akhir Pelatihan Kartu Prakerja Jelek? Cek Syarat Cairkan Bantuan

Ada satu pesoalan yang sering ditanyakan peserta Kartu Prakerja. Di antaranya, bisakah dapat insentif meski nilai akhir pelatihan jelek?

ANTARA FOTO
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Saat ini program Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 21.

Namun, ada satu pesoalan yang sering ditanyakan peserta.

Di antaranya, bisakah dapat insentif meski nilai akhir pelatihan jelek?

Melansir Kompas.com, Kamis (30/9/2021), membeli dan mengikuti pelatihan pertama Kartu Prakerja yang telah disediakan sifatnya adalah wajib.

Jika tidak, penerima Kartu Prakerja tidak akan mendapat bantuan atau insentif dari pemerintah.

Baca juga: 2 Cara Mengetahui Lolos atau Tidak Kartu Prakerja, Cek Update Pengumuman Gelombang 21

Sebagai informasi, penerima Kartu Prakerja akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, selain insentif pelatihan.

Mereka juga akan mendapat insentif survei kebekerjaan yang besarnya adalah Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei).

Setelah proses pelatihan, peserta akan melalui ujian kompetensi akhir, sebelum mendapatkan sertifikat dari mitra Kartu Prakerja.

Lantas, bagaimana jika tes akhir pelatihan Kartu Prakerja buruk?

Dalam laman resi Kartu Prakerja disebutkan, peserta tetap akan menerima bantuan atau insentif, meski mendapat nilai akhir tes jelek.

Baca juga: Cara Mudah Mengisi Survei Evaluasi ke-2 Kartu Prakerja, Peserta Dapat Insentif Rp 50 Ribu

Sebab, syarat pencairan bantuan Rp 600.000 per bulan adalah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan sertifikat kepelatihan serta mengisi rating dan ulasan di dashboard Kartu Prakerja.

Nilai tes akhir pelatihan hanya digunakan untuk menilai pemahaman terhadap pelatihan yang telah diikuti.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga bisa memilih pelatihan lebih dari satu kali.

Asalkan saldo yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.

Untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya, penerima Kartu Prakerja terlebih dahulu harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya.

Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. (prakerja.go.id)

Kendati demikian, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja untuk menghabiskan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta itu.

Hal itu sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Namun, Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu meminta agar penerima Kartu Prakerja menghabiskan dana pelatihan yang diberikan.

Sebab, dana itu merupakan bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi masyarakat.

"Sebaiknya dihabiskan karena itu adalah subsidi dari pemerintah agar angkatan kerja dapat meningkatkan kompetensinya," kata Louisa Tuhatu.

Baca juga: Trending Curhat Peserta Kartu Prakerja Tak Pernah Lolos, Sudah Coba Hasil Nihil, PMO Kuak Alasan

Batas akhir penggunaan saldo pelatihan

Ia menjelaskan, batas akhir penggunaan saldo pelatihan Rp 1 juta yang telah diberikan adalah 15 Desember 2021.

Sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai.

Penerima Kartu Prakerja juga harus segera membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.

Jika tidak, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Apabila status kepesertaan itu dicabut, maka ia tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Baca artikel seputar berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved