Berita Viral
Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli Rp50.000 per Bulan, Wakasek Akui Sekolah Butuh Dana: Tidak Memaksa
Para wali murid mengaku keberatan dengan adanya sumbangan tersebut, lantaran tidak melalui musyawarah komite.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan di SMPN 2 Kersana setiap bulan.
Aduan ini disampaikan wali murid ke Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, melalui layanan Sambat Bupati (Sambu).
Wali murid menyampaikan adanya punggutan sebesar Rp50.000 per bulan yang ditarik sekolah ke tiap siswa dengan dalih sebagai sumbangan.
Baca juga: Kisah Petani Berhasil Sekolahkan Anak hingga Jadi Sarjana: Kadang sampai Jual Apa yang Ada
Para wali murid mengaku keberatan dengan sumbangan tersebut, lantaran tidak melalui musyawarah komite.
"SMPN 2 Kersana masih ada pungli. Per Bulan Rp 50.000 tahun 2024 dengan alasan komite, dan bukti yang diterbitkan sekolah.
Sementara di tahun 2025 masib ada, juga dengan alasan sumbangan, tetapi tidak ada bukti fisik, dan cuma berupa omongan dari pihak Tata Usaha (TU) sekolah," tulis satu wali murid SMPN Kersana, dalam aduan ke bupati.
"Seminggu yang lalu akan diadakan ujian, per siswa harus bayar 3 bulan Rp 150.000, dengan ancaman kalau tidak bayar tidak boleh mengikuti ujian," sambung tulisan tersebut.
Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, anaknya diminta membayar uang sumbangan tersebut saat hendak mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester.
Saat itu, dia menambahkan, tidak ada pemberitahuan atau rapat terlebih dahulu, tetapi anaknya diminta membayar uang sumbangan Rp150.000.
"Uang ini katanya untuk sumbangan yang setiap bulannya Rp 50.000. Bukan uang komite, tapi uang sumbangan per bulan.
Padahal sekolah sudah menyatakan tahun ini sudah tidak ada sumbangan," ujar wali murid yang minta dirahasiakan identitasnya.
Menurutnya, saat kelas VII atau pada 2024 lalu, anaknya juga diminta membayar uang komite Rp50.000 per bulan.
Saat itu, anaknya menerima bukti pembayarannya.
Selain itu, sumbangan pada 2024 juga diawali dengan adanya rapat.
Namun, saat kelas VIII ini tidak ada bukti pembayaran dan rapat.
Modus Kepala Koperasi Tilap Uang Nasabah Rp 209 Juta, Buat Kontrak Fiktif hingga Tak Setor Angsuran |
![]() |
---|
Minta Maaf Telat Datang Apel MotoGP Mandalika, Polisi Malah Dibogem dan Disiram Tuak Kapolsek |
![]() |
---|
Dampak Baik dan Buruknya Campur Bensin dengan Etanol, Menteri ESDM Bahlil: Kita Harus Uji Coba Dulu |
![]() |
---|
Sekolah Kembalikan 70 Ompreng Demi Cegah Insiden Keracunan MBG, Menu Bihun hingga Tahu Krispi Basi |
![]() |
---|
Pihak Pemkot Tindak Ari yang Tembok Jalan Umum Pakai Pagar Besi, Warga Kerap Cium Bau Busuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.