Berita Surabaya
Pesta Sabu 2 Karib Ini Bubar Saat Disergap Polsek Tandes Perkakas Alat Hisap Berserakan Tinggal Sita
Tim Antibandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang penjual sekaligus pengguna sabu yang sedang berpesta, di kosan, Jala
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Tim Antibandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang penjual sekaligus pengguna sabu yang sedang berpesta, di kosan, Jalan Dukuh Kupang, Tandes, Surabaya.
Joko Nugroho (43) warga Gundih, Bubutan, Surabaya, dan Sugeng (48) warga Jepara, Bubutan, Surabaya hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang oleh petugas ke Mapolsek Tandes.
Kamis (2/9/2021) siang, rencana dua kawan karib itu, melanjutkan pesta sabu terpaksa bubar, saat kelakuan mereka diendus oleh petugas.
Saat digeledah, petugas berhasil menemukan tiga poket plastik berisi sabu. Masing-masing poket berisi 0,42 gram; 0,44 gram; dan 0, 45 gram. Namanya juga pesta, hal ikhwal perkakas alat hisap sabu mudah saja ditemukan bersamaan di depan kedua tersangka.
Selain menyita sabu, sebagai barang buktinya. Petugas juga berhasil mengamankan uang tunai bernilai kecil Rp95 Ribu, yang ditengarai uang hasil penjualan sabu.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Masuk Polresta Malang Kota Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan, selain dikonsumsi pribadi, kedua pelaku terkadang juga melayani pembelian sabu kepada orang lain dalam skala kecil.
"Mau dipakai sendiri. Sisanya dijual," ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya Ipda Gogot Purwanto, pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu berawal dari informasi masyarakat, dan mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh unit telik sandi yang dikomandoinya.
Keduanya, terbukti mengonsumsi sabu, setelah memeriksa hasil tes urin para pelaku yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu.
Di singgung mengenai motifnya. Gogot mengungkapkan, keduanya sengaja mengudap sabu hingga keranjingan barang haram tersebut, guna mendongkrak stamina dan kuat untuk begadang hingga larut malam.
"Betul. Mereka buat stamina," pungkas Gogot.
Atas perbuatannya, kedua bakal dikenai pasal 114 atau 112 UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun penjara. Atau pidana denda paling sedikit Rp800 Juta.
Kumpulan berita Jatim terkini
pengguna sabu yang sedang berpesta
Dukuh Kupang
Tandes
Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Buat Lowongan Kerja Palsu, Pria di Surabaya Gondol Motor Pelamar, Keterangan Sehat Jadi Akal-akalan |
![]() |
---|
Kereta Panoramic Kembali Dioperasikan, Perjalanan Surabaya-Bandung Bonus Pemandangan Indah |
![]() |
---|
6 Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya, Hasil Visum Terungkap |
![]() |
---|
Terkuak Pria yang Beri Permen dan Dituduh Penculik Anak di Surabaya Ternyata ODGJ |
![]() |
---|
Rayakan Pembukaan Toko Pertamanya di Surabaya, Decathlon Donasikan Ratusan Raket |
![]() |
---|