Cara Mudah
Cara Mengganti KTP Elektronik yang Rusak, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup 2 Dokumen ini
Masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara memperbaiki atau mengganti KTP elektronik yang rusak. Lihat caranya!
TRIBUNJATIM.COM - Diketahui KTP elektronik atau Kartu Tanda Penduduk berlaku seumur hidup.
Di masa pandemi Covid-19 ini, KTP dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan publik di antaranya vaksinasi Covid-19.
Akan tetapi banyak yang mengeluhkan KTP elektronik miliknya tidak terbaca, rusak, terkelupas, bahkan patah.
Masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara memperbaiki atau mengganti KTP elektronik yang rusak.
Berikut ini beberapa diantaranya:
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak, Tanpa Biaya, Bisa Dicetak Lagi
Apakah KTP elektronik rusak bisa diperbaiki atau diganti yang baru?
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/10/2021), Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan masyarakat diminta tenang saja, karena KTP elektronik yang rusak bisa diganti yang baru.
Dia menyebutkan KTP rusak, KTP patah, KTP terkelupas, KTP yang hurufnya pudar boleh diganti.
"Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya.
Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengganti KTP elektronik tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu.
Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab.
Baca juga: Cara Daftar Menjadi Driver Gojek GoRide atau GoCar, Lihat Syarat Dokumen dan Kendaraan Mitranya
"Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya," imbuh Zudan.
Selain itu dia mengingatkan bahwa pengurusan KTP elektronik rusak ini tidak memerlukan biaya.
Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo.
"Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo," tutur Zudan.
Pada prinsipnya, foto dalam KTP elektronik boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Adapun syarat ganti foto KTP elektronik dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Foto KTP elektronik boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.
- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP elektronik yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
Baca juga: Cara Cek Nilai SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Unduh Sertifikat CAT BKN, Cek Juga Keasliannya
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Lebih lanjut Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP elektronik yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.