Cara Mudah
Syarat dan Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak, Tanpa Biaya, Bisa Dicetak Lagi
Simak cara mengurus KTP hilang dan syarat dokumen mengurus KTP hilang. Berikut penjelasannya!
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengurus KTP hilang dan syarat dokumen mengurus KTP hilang.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Namun, tak jarang karena satu atau lain hal, KTP hilang, bahkan rusak.
Baca juga: Sudah Selesai Pelatihan, Sertifikat Kartu Prakerja Tak Muncul di Dashboard? Ini Cara Mengatasinya
Sebagian besar orang pun kebingungan untuk mengurusnya kembali.
Sementara KTP mutlak diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, dan banyak lainnya.
Lantas, bagaimana jika e-KTP hilang?
Apa saja syaratnya?
Simak panduan praktis berikut ini.
Baca juga: Cara Melihat Pengumuman Hasil SNMPTN 2021, Sudah Bisa Dicek Pukul 15.00 WIB, Ada 27 Laman Mirror

Baca juga: Gagal Mencairkan Dana Insentif Kartu Prakerja? Ini 3 Penyebabnya, Pastikan e-Wallet Sudah Upgrade
Penjelasan Dukcapil
Mengurus e-KTP yang hilang maupun rusak ternyata mudah dan tak dipungut biaya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menjelaskan, e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.
"Langsung ke Dukcapil setempat, tidak ada biaya yang dikenakan, alias gratis," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/3/2021) siang.
Baca juga: Rincian Biaya Admin Tabungan Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri Terbaru 2021, Lengkap Biaya Kartu ATM
Syarat dan cara mengurus