Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Syarat dan Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak, Tanpa Biaya, Bisa Dicetak Lagi

Simak cara mengurus KTP hilang dan syarat dokumen mengurus KTP hilang. Berikut penjelasannya!

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengurus KTP hilang dan syarat dokumen mengurus KTP hilang.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Namun, tak jarang karena satu atau lain hal, KTP hilang, bahkan rusak.

Baca juga: Sudah Selesai Pelatihan, Sertifikat Kartu Prakerja Tak Muncul di Dashboard? Ini Cara Mengatasinya

Sebagian besar orang pun kebingungan untuk mengurusnya kembali.

Sementara KTP mutlak diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, dan banyak lainnya.

Lantas, bagaimana jika e-KTP hilang?

Apa saja syaratnya?

Simak panduan praktis berikut ini.

Baca juga: Cara Melihat Pengumuman Hasil SNMPTN 2021, Sudah Bisa Dicek Pukul 15.00 WIB, Ada 27 Laman Mirror

ILUSTRASI KTP Elektronik: Cara mengganti foto baru KTP elektronik yang sudah rusak atau buram.
ILUSTRASI KTP Elektronik: Cara mengganti foto baru KTP elektronik yang sudah rusak atau buram. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Baca juga: Gagal Mencairkan Dana Insentif Kartu Prakerja? Ini 3 Penyebabnya, Pastikan e-Wallet Sudah Upgrade

Penjelasan Dukcapil

Mengurus e-KTP yang hilang maupun rusak ternyata mudah dan tak dipungut biaya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menjelaskan, e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.

"Langsung ke Dukcapil setempat, tidak ada biaya yang dikenakan, alias gratis," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/3/2021) siang.

Baca juga: Rincian Biaya Admin Tabungan Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri Terbaru 2021, Lengkap Biaya Kartu ATM

Syarat dan cara mengurus

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved