Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Balap Liar di Jalan Ahmad Yani Kota Malang Disergap Polisi, 65 Kendaraan Diamankan

Puluhan kendaraan roda empat berhasil diamankan Polresta Malang Kota dari aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/kukuh
Puluhan mobil yang digunakan balapan liar, saat dilakukan pengecekan oleh Satlantas Polresta Malang Kota, Senin (4/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Puluhan kendaraan diamankan Polresta Malang Kota dari aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan penindakan tersebut bermula dari laporan warga melalui aplikasi Jogo Malang, bahwa kawasan tersebut marak dijadikan arena balap liar.

"Dari pengaduan itu, Satlantas Polresta Malang Kota melaksanakan patroli pada Sabtu (2/10/2021) malam," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (4/10/2021).

Lalu pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan info bahwa di Jalan Ahmad Yani telah dipenuhi kendaraan yang akan melakukan aksi balapan liar.

"Anggota Satlantas bersama POM TNI, langsung bergerak mendatangi lokasi. Ternyata memang benar, sudah banyak kendaraan roda dua maupun roda empat berkumpul dan terindikasi melakukan balapan liar, sehingga langsung dilakukan penindakan," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengungkapkan, sebanyak 65 kendaraan diamankan dalam operasi  tersebut.

"Dengan perincian, 48 sepeda motor dan 17 mobil. Seluruh kendaraan, kami amankan dan kami bawa ke Polresta Malang Kota. Untuk pemilik kendaraan, kami berikan sanksi tilang," bebernya.

Yoppi juga menambahkan, pihaknya mengenakan tiga pasal kepada pemilik kendaraan yang melakukan balapan liar tersebut.

"Yaitu Pasal 285 ayat (1), Pasal 286, dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan," tambahnya.

Dirinya juga menerangkan, bahwa kendaraan tersebut baru dapat diambil, setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang.

"Setelah membayar denda tilang, bukan berarti mereka bisa mengambil kendaraan begitu saja. Mereka baru bisa mengambil, setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spek pabrikan," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yoppi juga mengimbau kepada masyarakat. Untuk tidak melakukan aksi balapan liar di jalanan.

"Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban, juga membahayakan pengguna jalan yang lain. Salurkan hobi tersebut di event resmi atau di sirkuit. Ayo kita bangun tertib berlalu lintas di wilayah Kota Malang, dan ciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman," tandasnya.

Sementara itu dari pantauan TribunJatim.com, puluhan kendaraan bermotor yang diamankan itu dalam kondisi tidak standar.

Antara lain, menggunakan knalpot racing (brong), tidak dilengkapi spion, bahkan bagian lampu mobilnya dicopot.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved