Berita Entertainment
1 Dokumen Penting Tak Diserahkan Lesty dan Rizky Billar saat Nikah, Kades Ungkap Fakta Sebenarnya
Kepala Desa blak-blakan ada dokumen penting yang tak diserahkan Rizky Billar dan Lesty Kejora saat mendaftarkan pernikahannya ke kantor desa.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kepala Desa Pamoyanan Cianjur, Agus Setiawan akhirnya angkat bicara terkait data administrasi yang masuk dari pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora sebelum keduanya melangsungkan akad nikah secara sipil.
Menurut keterangan Agus, meski sudah nikah siri, kala itu Rizky Billar maupun Lesty Kejora masih mencantumkan status perawan dan perjaka di kartu keluarga mereka.
Kendati demikian, Agus telah mendengar pengakuan Lesty Kejora dan Rizky Billar yang sebelumnya sudah melangsungkan akad nikah secara agama.
"Kalau dilihat dari fotokopi KK kan statusnya masih perawan yang si calon pengantin prianya masih perjaka," katanya sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca juga: Ibunda Lesty Kejora Tak Tahan Lihat Anaknya Dihujat, Mertua Rizky Billar Sedih: Sakitnya Luar Biasa!
Lebih lanjut, Agus blak-blakan ada dokumen penting yang tak diserahkan Rizky Billar dan Lesty Kejora saat mendaftarkan pernikahannya ke kantor desa.
"Terus di situ juga dilampiri cuma pengantar dari RT fotokopi KK tidak ada keterangan bahwa mereka pernah melakukan nikah siri," ujarnya.
Semestinya, menurut Agus, prosedur yang harus ditempuh suami istri yang telah menikah siri adalah memohon pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan keabsahannya dan memiliki kekuatan hukum.
"Kalau pun pernah melakukan nikah siri jelas yang harus ditempuh bukan melaksanakan akad pernikahan tapi ya melalui isbat, kan gitu prosedurnya," ucap Agus.
Sementara, jika belum menikah sama sekali keduanya bisa langsung melakukan akad sesuai tanggal yang telah ditentukan.
"Kalau nikahnya seperti biasa ya kan jelas di akadnya langsung ijab kabul," katanya.
Kalau saja waktu itu di KK Lesty Kejora dan Rizky Billar sudah ganti status jadi 'menikah', maka pihaknya tak akan mengeluarkan surat NA sebab pihak pemohon harus melampirkan surat putusan dari pengadilan.
"Waktu itu kalau di kartu KK nya sudah menikah dikatakan jelas kita tidak bisa mengeluarkan NA kalau sekiranya belum ada putusan dari pengadilan atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dari kabupaten," ujar Agus.
Kendati demikian, Agus menghormati segala bentuk keputusan Lesty Kejora dan Rizky Billar soal pernikahan siri mereka dan mengaku ikut bahagia.
Baca juga: Terekspos Wajah Calon Anak Lesty Kejora & Rizky Billar, Sebelumnya Sengaja Ditutupi saat Pamer USG?
Di sisi lain, foto sekaligus video Rizky Billar dan Lesty Kejora saat melakukan nikah siri menjadi perbincangan banyak orang.
Apalagi setelah Lesty Kejora hamil dan Rizky Billar mengungkap terkait pernikahan siri tersebut.