Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Ini Peran 5 Pelaku Sindikat Pencetak Uang Palsu Rp3,7 Miliar, Ada Si Pemodal dan Pencetak

Lima orang anggota sindikat pelaku pembuat uang palsu (Upal) metode sablon offset yang produksi Rp3,7 Miliar upal, ternyata membagi tugas dalam menjal

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
5 orang tersangka saat dikeler ke Mapolda Jatim 

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya Dusun Jemblok, Banyuwangi, petugas berhasil menemukan upal dalam wadah satu kardus senilai Rp2,7 Miliar.

Pengakuan Ari Susanto, dirinya memperoleh pasokan itu, dari Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang tinggal di Kanor, Bojonegoro.

"AS ini mendanai, cetaknya di Bojonegoro si JS. Pengakuannya tersangka sudah banyak beredar. Kami masih terus dalami," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).

Tidak hanya mencetak upal nominal Rp100 Ribu jenis baru, yang dominan warna merah, dan sedang beredar luas sebagai alat tukar di tengah masyarakat.

Dongkolnya, para pelaku juga menyetak upal nominal Rp100 Ribu jenis lama, yang terdapat ornamen plastik sebagai ciri khasnya.

Karena, sejak 2018 uang nominal dengan jenis tersebut sudah dicabut izinnya dan dihentikan proses pencetakkannya.

"Tapi anehnya tersangka kok dicetak lagi," pungkasnya.

Selain barang bukti upal. Petugas juga menyita perkakas alat produksi pelaku. Mulai dari lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken tinta.

Kemudian, satu alat mesin printer, satu komputer dan satu unit laptop. Dan upal bernilai Rp3,7 Miliar.

Akibat perbuatan lancung tersebut, para pelaku dapat dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda uang maksimal Rp10 Miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved