Berita Jatim
Otak Pembuat Uang Palsu Rp 3,7 M yang Dibekuk Polda Jatim Mengaku Belajar Autodidak dari Internet
Otak pembuat uang palsu senilai Rp 3,7 M yang dibekuk Polda Jatim mengaku belajar secara autodidak dari tutorial di internet.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Otak pembuatan uang palsu sebanyak Rp 3,7 miliar dengan metode sablon offset yang dibongkar polisi, ternyata belajar membuat uang palsu secara autodidak.
Dia memanfaatkan panduan video teknik cetak di internet situs video.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, satu di antara anggota sindikat pembuatan uang palsu tersebut memiliki keterampilan mengoperasikan alat cetak sablon secara autodidak.
Sebelumnya pelaku mempelajari berbagai macam teknik pencetakan dengan alat sablon menggunakan metode offset, melalui situs tayangan video yang menyajikan panduan teknis pencetakan gambar atau sablon.
"Dia bukan tukang sablon. Belajar di internet, tutorial video (YouTube) gitu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (7/10/2021).
Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi yang menangani kasus tersebut, menyita lima kerangka berbentuk kotak alat sablon.
Pada masing-masing alat tersebut, terdapat corak pola tulisan, angka atau simbol, yang menyerupai pola yang terdapat pada lembaran uang pecahan Rp 100 ribu yang asli.
"Jadi dia pakai sistem cetak offset alat sablon itu, dipakai untuk cetak gambar-gambar, kan beda-beda," ungkapnya.
Dengan metode itu, ungkap Gatot, sindikat tersebut sudah beroperasi sejak kurun waktu 10 bulan lalu, dan telah mencetak ribuan uang palsu, dalam pecahan Rp 100 ribu, dengan total nominal Rp 3,7 miliar.
Cara pelaku mengeruk keuntungan adalah menjual lembaran uang palsu tersebut dengan rasio perbandingan 1:3. Uang palsu senilai Rp 300 ribu, ditukar dengan uang asli senilai Rp 100 ribu.
"Dengan perbandingan itu, dia bisa raup keuntungan banyak," jelasnya.
Mereka membagi tugas dalam menjalankan bisnis uang palsu tersebut. Ada yang mengedarkan dan menjual uang palsu, berjumlah tiga orang. Di antaranya, Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk, Arso Suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang, dan Ahmad Untung Wijaya (57) warga Bareng, Jombang.
Kemudian ada juga yang bertugas mencetak atau memproduksi uang palsu, yakni Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Terlilit Utang Pinjaman Online, Tukang Cukur Rambut di Gresik Nekat Buka Praktik Suntik Putih Ilegal
Sementara pencetakan uang palsu tersebut didanai oleh Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok.
"Kami akan kembangkan, rata-rata diedarkan pada malam hari. Khususnya pada masyarakat yang awam," pungkasnya.
Selain barang bukti uang palsu, petugas juga menyita perkakas alat produksi pelaku. Mulai dari lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken berisi tinta.
Kemudian, satu alat mesin printer, satu komputer, satu unit laptop, dan uang palsu senilai Rp 3,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda uang maksimal Rp 10 miliar.