Berita Kediri

Berawal dari Percakapan Kondisi Gudang, Warga Blitar Curi Telur 8 Kwintal

Suheri warga Kabupaten Blitar ditangkap polisi usai mencuri 8 kwintal telur dari peternak

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Farid Mukarrom
Kanit Reskrim Polsek Kras Bripka Muhammad Ihsan Santoso saat menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencurian Jumat (8/10/2021) di Mapolsek Kras 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Farid Mukarrom

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Suheri warga Kabupaten Blitar ditangkap polisi usai mencuri 8 kwintal telur dari peternak.

Kronologi kejadian ini berawal dari pelaporan korban Basuki warga Dusun Brengjuk, Desa Purwodadi Kecamatan Kras Kabupaten Kediri yang mengaku kehilangan telurnya sebanyak 8 kwintal.

Saat itu di rumahnya di Desa Purwodadi Basuki sedang menaruh telur hasil dari peternakan ayamnya di gudang pada pukul 8 malam.

Selanjutnya pada pukul 11 malam, Basuki kembali mengecek kondisi gudangnya untuk memastikan jika telurnya aman.

Saat datang ke gudangnya Basuki terkaget, melihat telurnya sudah hilang dan pintu gerbang gudang sudah rusak.

Usai tahu jika telurnya hilang, keesokan paginya Basuki laporkan kejadian ini ke Mapolsek Kras.

Setelah mendapat laporan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Kras melakukan proses penyelidikan.

Hasilnya hanya berselang dua hari, pelaku bernama Suheri dapat diamankan oleh kepolisian.

Baca juga: Pencuri di Pamekasan Embat Ponsel di Siang hari di Saat Pemilik Tertidur

Di hadapan petugas Suheri mengakui perbuatannya. Namun ia mengatakan jika melakukan aksinya tak sendirian, melainkan dibantu temannya yang dalam proses pencarian atau DPO.

Kanit Reskrim Polsek Kras Bripka Muhammad Ihsan Santoso menyampaikan jika pelaku diketahui sudah tahu kondisi gudang yang sepi.

"Jadi pelaku ini dulu sempat menjadi pembeli telur korban. Lalu dia sempat tanya ke korban kalau saat malam hari apa di gudang ada yang jaga atau tidak. Kemudian korban menjawab jika terkadang tidak ada yang menjaga. Namun sesekali tetap dikontrol oleh korban kondisi gudangnya," ujarnya kepada TRIBUNMATARAMAN.COM Jumat (8/10/2021) di Mapolsek Kras.

Hingga akhirnya pelaku kemudian melancarkan aksinya usai mendapat pengakuan dari korban tentang kondisi gudangnya.
"Pelaku melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih DPO," tuturnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku, adalah palu, uang, dan sisa telur yang tak dibawa oleh pelaku.
"Kita amankan palu yang dibuat merusak gembok, lalu ada uang 400 ribu, dan sisa telur yang didalam gudang kebetulan tidak diambil," jelas Kanit Reskrim Polsek Kras.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana Tentang Pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya dari aksi pelaku adalah 7 tahun penjara," pungkasnya.

Kumpulan berita Kediri terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved