Berita Viral
Nasib Cewek Pura-pura Ngaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar, Buat Sandiwara karena Utang, 1 Pria Terlibat
Ineu mengaku menjadi korban begal dan kehilangan tas beserta motor yang dikendarainya pada Jumat (8/10/2021). Ternyata semua palsu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.
Baca juga: Nasib Akhir Kasus Viral ‘3 Anak Saya Diperkosa’ yang Dihentikan, Mabes Polri ‘Turun’, Tak Berubah
Setelah diinterogasi polisi, Ineu dan Amun nekat membuat drama pembegalan lantaran terlilit utang dan bermaksud menghindarinya.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Hutang tersebut berawal dari pinjaman untuk modal usaha namun tersangka harus mengembalikan uang lebih sebagai syarat meminjam.
Tersangka yang tidak mampu mengembalikan bunga yang wajib dibayarkan kepada rentenir itu lalu meminjam kembali dengan dalih ada banyak permintaan dari pelanggan.
"Pinjam 20 juta harus dikembalikan dengan lebih 8 juta, sekarang jual telur ke warung-warung, labanya ga akan sampai 8 juta, akhirnya untuk nutupin itu dia pinjem 8 juta, nah dibalikin ke rentenir itu 8 juta," ucap Dede.
Baca juga: Viral Video Pembacokan Terjadi di Sampang Pemicunya Diduga Cemburu Buta
Kemudian dari pinjaman tersebut bunganya terus menggelembung hingga 40 juta rupiah.
"Nah dihitung bunganya diakumulasikan jadi enam miliar," ucapnya.
Dalam menjalankan usahanya IS diketahui sudah bisa mengambil balik keuntungan dalam waktu enam bulan.
"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha udah kembali modal, tetapi bunganya dilipat gulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan 25 miliar hutangnya," ungkap Kasat Reskrim Dede Sopandi.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Psikolog
Psikolog Universitas Padjadjaran (Unpad), Aulia Iskandarsyah memberikan tanggapannya setelah memahami 'motif' si pelaku untuk membuat cerita bohong dan mencoba meyakinkan orang-orang bahwa dia telah dibegal dan uangnya hilang.