Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sertifikat Tanah

Cara Mengurus HGB ke SHM, Simak Persyaratan yang Harus Dibawa ke BPN

Bagi properti Anda yang masih bersertifikat HGB, sebaiknya segera ubah ke sertifikat SHM karena SHM memiliki kekuatan hukum lebih besar daripada HGB.

Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi kompleks perumahan yang sudah memiliki SHM. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat tanah, ternyata cara dan persyaratannya tak sulit. 

Begitu juga ketika ingin menaikkan status sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) relatif mudah, sehingga Anda tak perlu pakai tangan kedua atau calo.

Bagi properti Anda yang masih bersertifikat HGB, sebaiknya segera ubah ke sertifikat SHM karena SHM memiliki kekuatan hukum lebih besar daripada HGB.

Adapun HGB sendiri punya arti Anda menyewa tanah pada negara, sehingga sertifikat ini harus diperbarui dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Tata Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, Lengkap Panduan Buat Tanah Belum Terdaftar

Sedangkan SHM, adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti tanpa jangka waktu sama sekali.

Untuk mengurus kenaikan sertifikat HGB ke SHM Anda harus mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persyaratan dokumen seperti berikut:

1.Fotokopi KTP pemohon.

2.Fotokopi kartu keluarga.

3.Surat kuasa jika dikuasakan.

4.Surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan).

5.Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir.

6.Sertifikat HGB.

7.Fotokopi IMB.

8.Surat keterangan dari lurah atau kepala desa mengenai perubahan sertfikat properti dari HGB ke SHM.

Baca juga: Perlu Tahu Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Mulai Tahun ini, Ganti Elektronik? Ada Syarat Kondisi

Langkah mengurus HGB ke SHM

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved