Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sertifikat Tanah

Cara Mengurus HGB ke SHM, Simak Persyaratan yang Harus Dibawa ke BPN

Bagi properti Anda yang masih bersertifikat HGB, sebaiknya segera ubah ke sertifikat SHM karena SHM memiliki kekuatan hukum lebih besar daripada HGB.

Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi kompleks perumahan yang sudah memiliki SHM. 

Setelah semua dokumen lengkap, Anda tinggal melangkah ke kantor BPN terdekat dari wilayah domisili.

Berikut langkah atau cara mengurus HGB ke SHM yang harus Anda lakukan:

1. Penyerahan berkas

Kunjungi loket pelayanan dan serahkan semua persyaratan pengubahan sertifikat HGB ke SHM kepada petugas.

2. Mengisi formulir

Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang harus ditandatangani di atas meterai.

Di dalamnya ada pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau properti bukanlah tanah sengketa beserta luas tanah yang ada, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk digunakan sebagai tempat tinggal.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Siapkan 7 Dokumen Penting, Simak Langkahnya

3. Melakukan pembayaran 

Kemudian lakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan. 

Selain biaya pendaftaran, Anda juga harus membayar biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report bagi tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi.

Sertifikat SHM biasanya akan jadi dalam jangka waktu lima hari kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul begini-cara-mengubah-hgb-ke-shm

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved