Berita Kabupaten Madiun
Bocah di Madiun Dihamili Ayah Tiri, Pengakuan Tersangka Berubah Saat DNA Akan Diambil
Update kasus bocah di Madiun yang dihamili ayah tirinya, pengakuan tersangka berubah saat DNA akan diambil.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun telah menetapkan SKD sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
SKD disebut telah menyetubuhi anak tirinya sendiri, yaitu D hingga melahirkan seorang anak laki-laki.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil tes DNA keluar.
Polres Madiun telah mengambil sampel DNA dari bayi, ayah tiri, dan ayah kandung korban.
"Hasilnya ada kesesuaian (antara bayi korban) dengan ayah tirinya," kata Ryan, Jumat (15/10/2021).
Selain itu, tersangka juga telah mengakui perbuatannya sesaat ketika sampel DNA akan diambil.
"Dari keterangan ayah tiri yang semula tidak mengetahui. Yang bersangkutan mengubah keterangan menjadi iya (mengakui)," lanjutnya.
Dari pengakuannya, pelaku telah menyetubuhi korban berkali-kali saat rumah sedang sepi.
Namun begitu, Ryan memilih untuk menunggu hasil tes DNA keluar sebagai pertimbangan penetapan tersangka.
"Setelah hasil tes DNA keluar, yang bersangkutan baru kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun sendiri memang telah melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari SN, ayah kandung korban yang melaporkan anak kandungnya telah hamil dan melahirkan seorang bayi tanpa diketahui ayah biologisnya.
Baca juga: Makin Janggal, Bocah di Madiun Lahirkan Bayi Tanpa Suami, Nenek Sebut Dihamili Dedemit Samping Rumah
Ryan sudah memanggil korban dan sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Namun sejumlah saksi ditengarai menutupi keterangan dan fakta yang ada di lapangan.
Bahkan nenek korban mengatakan yang menghamili cucunya adalah makhluk halus.
"Dari pihak keluarga korban menyatakan yang menghamilinya makhluk halus samping rumah. Untuk itu kita melakukan upaya untuk melakukan tes DNA kepada yang diduga ayah biologis dari bayi tersebut," kata Ryan, Rabu (29/9/2021).
Ryan telah mengambil tiga sampel DNA yang telah disetorkan ke Labfor Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Tiga sampel tersebut di antaranya sampel DNA bayi, ayah tiri korban yaitu SKD dan juga ayah kandung korban sendiri, SN.
"Kita mengambil juga sampel ayah kandung korban karena memang ada selentingan keterangan juga," lanjutnya.
Korban D sendiri sebenarnya dalam kondisi sehat dan bisa dimintai keterangan, namun menurut Ryan banyak kejanggalan dari keterangan korban.
SKD sendiri memang tinggal serumah dengan korban dan ibu kandung korban di Kecamatan Saradan.
Sedangkan SN telah bercerai lama dengan istrinya. Dan tak tinggal serumah lagi dengan istri dan anaknya.
Ia pun kaget ketika tiba-tiba mendapatkan kabar anaknya berbadan dua.
Ia mengetahui informasi tersebut dua hari sebelum putrinya melahirkan seorang bayi laki-laki pada 23 Agustus 2021 lalu.
SN meyakini bahwa D dihamili oleh ayah tiri anaknya, SKD.
Hal itu berdasarkan pengakuan korban setelah ditanya ibunya yang mengatakan bahwa telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.
Pelaku pun sudah mengakui saat istrinya menanyakan pengakuan korban.
"Yang saya sayangkan, sudah ada pengakuan dari korban tapi masih tinggal bersama. Seperti tidak ada rasa kasihan dengan korban," kata SN, Kamis (23/9/2021).
SN sendiri mengaku terakhir kali bertemu dengan putri semata wayangnya tersebut pada Lebaran tahun 2021 atau bulan Mei.
Walaupun memang rumahnya tidak jauh dari rumah korban, namun SN sering merantau ke luar kota untuk bekerja.
"Saat terakhir ketemu lebaran saya juga belum tahu kalau hamil. Karena perutnya tidak tampak besar," lanjutnya.
SN sendiri berharap kasus tersebut bisa segera terungkap untuk mengetahui siapa pelaku yang tega mencabuli anak kandungnya itu.