Daftar Terbaru Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar di OJK per Oktober 2021, Cek dan Tetap Waspada
Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021. Apa saja?
TRIBUNJATIM.COM - Maraknya pinjaman online ilegal membuat masyarakat harus waspada.
Di antara cara aman dari pinjaman online ialah mengecek aplikasi tersebut apakah sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) atau belum.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021), hingga 6 Oktober 2021, total fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yakni 106 penyelenggara.
Baca juga: 3 Cara Mengecek Pinjol Legal, Ingat Tidak Ada Cerita Happy Ending Akibat Pinjaman Online Ilegal
Terdapat 13 tambahan penyelenggara fintech lending berizin OJK, yaitu:
- PT FinAccel Digital Indonesia
- PT Sens Teknologi Indonesia
- PT Fintech Bina Bangsa
- PT Kreasi Anak Indonesia
- PT Piranti Alphabet Perkasa
- PT Smartec Teknologi Indonesia
- PT Digital Micro Indonesia
- PT Danafix Online Indonesia
- PT Solid Fintek Indonesia
- PT Sejahtera Sama Kita
- PT Klikcair Magga Jaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2020-subsidi-gaji.jpg)