Daftar Terbaru Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar di OJK per Oktober 2021, Cek dan Tetap Waspada
Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021. Apa saja?
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Shutterstock
Ilustrasi daftar terbaru pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021.
- PT Sahabat Mikro Fintek
- PT Plus Ultra Abadi
Jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.
Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia, sebab ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Baca juga: Marak Jasa Cetak Kartu Vaksin, Waspadai Penyalahgunaan Data Diri, Bisa Dijadikan Jaminan Pinjol
Rincian daftar pinjol berizin dan terdaftar OJK
Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021:
Berizin OJK
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2020-subsidi-gaji.jpg)