Daftar Terbaru Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar di OJK per Oktober 2021, Cek dan Tetap Waspada

Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021. Apa saja?

Shutterstock
Ilustrasi daftar terbaru pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021. 

- PT Sahabat Mikro Fintek

- PT Plus Ultra Abadi

Jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.

Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia, sebab ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Baca juga: Marak Jasa Cetak Kartu Vaksin, Waspadai Penyalahgunaan Data Diri, Bisa Dijadikan Jaminan Pinjol

Rincian daftar pinjol berizin dan terdaftar OJK

Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021:

Berizin OJK

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. Modalku

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved