Berita Malang
Polresta Malang Kota Tegas Berantas Pinjaman Online Ilegal di Kota Malang
Tindak lanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kapolresta Malang Kota, AKBP B
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota membuka diri bagi korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang meresahkan dan melawan hukum.
Langkah ini menyusul instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya menindak tegas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku pinjol atau leasing yang bertindak semena-mena. Khususnya, dalam penagihan pembayaran yang represif dan di luar nilai-nilai kemanusiaan.
"Jangan sampai pinjol ilegal atau leasing menggunakan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. Pasti akan kami proses. Kami tekankan sekali lagi, tidak ada aksi premanisme, tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Bocah di Madiun Disebut Dihamili Makhluk Halus, Hasil Tes DNA Ungkap Fakta Sebenarnya
Untuk saat ini, memang baru satu aduan yang masuk ke Polresta Malang Kota terkait dugaan adanya tindak pidana dalam proses penagihan pinjol ilegal.
Kasus itu pun sempat menghebohkan Kota Malang, karena menyeret korban yang merupakan guru TK hingga harus kehilangan pekerjaannya.
Dalam hal ini, kasusnya masih terus didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, karena diduga jaringannya yang berada di luar kota dan berpindah-pindah.
Baca juga: Takuti Korban Sedang Diikuti Hantu, Perempuan di Surabaya Bawa Kabur Emas Senilai Ratusan Juta
"Akan kami terima, mulai dari aduan, kami lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, jika memang ditemukan (unsur pidana) akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Sementara itu, salah satu pengacara yang sering menangani korban pinjol ilegal, Slamet Yuono mengungkapkan, memang ada tren kenaikan penggunaan pinjol selama masa pandemi.
Hal tersebut ditengarai, karena semakin sulitnya perputaran roda ekonomi, hingga masyarakat tergiur dengan iming-iming pinjaman mudah oleh para pinjol ilegal.
Baca juga: Direktur Swasta di Jatim Ditangkap Polisi, Diduga Sebarkan Konten Hoax di YouTube
"Tentu kami sangat menyambut baik instruksi dari Kapolri tersebut, karena memang ini bukan lagi kasus yang bisa dianggap sepele. Karena korban pinjol, juga sering mengalami perundungan hingga caci maki yang tidak manusiawi," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, memang tidak ada kata terlambat dalam membasmi pinjol ilegal. Akan tetapi ada hal yang lebih penting, selain menangani kejadian akibat korban pinjol ilegal.
"Solusi yang utama adalah, pembentukan aturan yang menegaskan pelarangan adanya pinjol ilegal. Sehingga sebelum adanya korban, keberadaan pinjol tersebut sudah menjadi hal yang melanggar unsur pidana," bebernya.
Slamet berharap, polisi benar-benar tegas dalam memberantas pinjol dan bekerjasama dengan perbankan dan instansi lain yang berkaitan.
Selain itu, dirinya juga mengimbau bagi masyarakat untuk menjauhi pinjol ilegal. Karena dalam kondisi terdesak apapun, jauh lebih buruk dampak yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal ini.
"Apabila sudah menjadi korban, jangan ragu untuk melapor ke polisi. Kemudian, hubungi kontak yang terdaftar di handphone anda untuk memberi tahu agar mengabaikan tagihan dengan memblok nomor tersebut. Selanjutnya, silahkan memblok nomor yang melakukan penagihan secara tidak manusiawi atau mengganti nomor telepon anda. Apabila ini dilakukan serentak, pihak pinjol sendiri juga akan kewalahan," tandasnya.