Berita Sidoarjo
Bendahara UPK Simpan Pinjam di Sidoarjo Selewengkan Dana PNPM, Resmi Ditahan Penyidik Kejari
Bendahara UPK Simpan Pinjam di Sidoarjo selewengkan dana PNPM, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Suhartatik, Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Jabon, Sidoarjo, kini harus meringkuk di dalam penjara.
Perempuan 52 tahun itu resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Senin (18/10/2021).
Mengenakan baju kotak-kotak berpadu celana hitam plus rompi tahanan warna merah, Hartatik digelandang keluar dari ruang penyidikan Kejari Sidoarjo menuju Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Ditahan, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dia sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani.
Dia menambahkan, tersangka terbukti melakukan manipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SSP dari tahun 2016 sampai 2017. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sampai sekitar Rp 1,6 miliar.
"Seharusnya uang itu bisa dicairkan untuk kepentingan masyarakat. Tapi oleh tersangka, dimanupulasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri," katanya.
Baca juga: Warga Krian Sidoarjo Dibekuk Polisi Akibat Jualan Satwa Dilindungi, 23 Ekor Burung Langka Diamankan
Dalam praktiknya, pelaku juga mencatut nama sejumlah kelompok masyarakat untuk dimanfaatkan atau dipakai dalam pengajuan dana PNPM dari pemerintah. Tapi faktanya uang itu tidak dicairkan ke masyarakat, tapi dimanfaatkan sendiri.
Dalam perkara ini, tersangka Suhartatik dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
"Penyidik juga masih mendalami perkara ini. Termasuk masih butuh melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan beberapa pihak lain. Petugas juga berupaya melakukan pengembangan," ujarnya.