Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Materi Tes SKB CPNS 2021 dan Bobot Nilainya, Peserta Wajib Mematuhi Syarat Protokol Kesehatan Ini

Simak informasi tentang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021, materi SKB CPNS, bobot nilai SKB, dan protokol kesehatan pelaksanaan tes.

Instagram.com/@bkngoidofficial
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengikuti tahap selanjutnya, yaitu SKB. 

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara;

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Bobot Nilai SKB CPNS 2021

A. Bobot Nilai SKB Instansi Pusat

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan;

2. SKB dengan jenis atau bentuk tes wawancara menggunakan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan;

3. SKB dengan jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.

B. Bobot Nilai SKB Instansi Daerah

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan;

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, Akses Laman sscasn.bkn.go.id, Beserta Rincian Nilai Ambang Batas SKD

Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mengikuti tes SKB seperti mempelajari materi yang sesuai dan mematuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dikutip dari bps.go.id.

Adapun syarat protokol kesehatan tersebut antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved