Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Materi Tes SKB CPNS 2021 dan Bobot Nilainya, Peserta Wajib Mematuhi Syarat Protokol Kesehatan Ini

Simak informasi tentang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021, materi SKB CPNS, bobot nilai SKB, dan protokol kesehatan pelaksanaan tes.

Instagram.com/@bkngoidofficial
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengikuti tahap selanjutnya, yaitu SKB. 

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;

5. Khusus bagi peserta seleksi CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin;

Penggunaan sertifikat vaksin pertama dikecualikan bagi wanita hamil dan komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jenis komorbidnya.

Selain itu, penyintas Covid-19 yang belum 3 bulan juga tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dibuktikan dengan hasil tes yang menyatakan positif Covid-19.

6. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Tidak Semua Berhak Ikut ke Tahap SKB, Ini Ketentuannya, Pantau Terus Laman BKN

7. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan rekomendasi tim kesehatan tetap dapat mengikuti seleksi;

Jika suhu tubuh melebihi batas normal, maka peserta diberi tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas khusus yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

8. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil rekomendasi tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes;

Peserta tersebut diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditentukan kemudian;

9. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat jadwal pelaksanaan seleksi, diwajibkan melaporkan kepada panitia Pusat atau panitia Provinsi sesuai titik lokasi ujian dan instansi yang diikuti;

10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikutiketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

11. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, dan Protokol Kesehatan bagi Peserta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved