Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Penumpang Wajib Pakai NIK

Ada aturan terbaru naik kereta api selama masa PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021 ini. Simak selengkapnya!

TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Calon penumpang Kereta Api saat tiba di Stasiun Gubeng Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada aturan terbaru naik kereta api selama masa PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021 ini.

Adapun aturan terbaru naik kereta api ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Selain mengatur pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengurangi penularan virus Corona, Inmendagri juga mengatur mengenai aturan transportasi, termasuk kereta api.

Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api.

Apa saja?

Baca juga: Aturan Penerbangan Domestik Terbaru per 19 Oktober 2021, Naik Pesawat Kini Harus Tes PCR

Aturan naik kereta api

Melansir Kompas.com, Kamis (21/10/2021), pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan kereta api wajib mematahui aturan yang berlaku sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Sedangkan, aturan perjalanan kereta api untuk wilayah di luar Jawa dan Bali mengacu pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Berikut syarat naik kereta api selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021:

Baca juga: Aturan Terbaru WNI dan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi Covid-19, Masa Karantina Kini 5 Hari

Jawa-Bali

- Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.

- Tes wajib dilakukan maksimal 1x24 jam (H-1) sebelum jadwal keberangkatan.

- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Luar Jawa-Bali

- Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Aturan Terbaru Penggunaan PeduliLindungi di Masa PPKM 5-18 Oktober 2021, Khusus Daerah Level 2-4

Naik kereta wajib pakai NIK

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021), calon pelanggan tiket kereta api jarak jauh yang akan berangkat mulai 26 Oktober 2021 wajib memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, NIK diwajibkan untuk penumpang dewasa maupun anak-anak, sementara penumpang WNA wajib memakai nomor identitas pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Joni.

Menurut Joni, aturan ini untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Joni mengatakan, selama ini pada kolom nomor identitas selain NIK, penumpang memakai nomor SIM, ID pegawai, kartu pelajar, dan lainnnya.

Kini, diharuskan menggunakan NIK.

Calon penumpang Kereta Api saat tiba di Stasiun Gubeng Surabaya.
Calon penumpang Kereta Api saat tiba di Stasiun Gubeng Surabaya. (TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah)

Update akun

Joni menjelaskan, pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum memakai NIK, maka pelanggan tersebut harus melakukan update data akun.

Update data akun bisa dilakukan mulai 15 Oktober 2021.

"Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121," ujar dia.

Sedangkan update data melalui aplikasi KAI Access bisa dilakukan mulai 26 Oktober 2021.

"KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," ujar dia.

Baca artikel seputar virus Corona lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved