Virus Corona
Aturan Terbaru Penggunaan PeduliLindungi di Masa PPKM 5-18 Oktober 2021, Khusus Daerah Level 2-4
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 diperpanjang 5-18 Oktober 2021. Simak aturan terbaru menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
TRIBUNJATIM.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama 14 hari, terhitung mulai 5-18 Oktober 2021, resmi diperpanjang oleh Pemerintah.
Aturan terbaru yang diterapkan pada masa ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Di dalamnya mengatur perjalanan domestik, kegiatan masyarakat, kebijakan work from home (WFH), pembukaan restoran/kafe, hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut rincian kegiatan baru yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada masa PPKM 5-18 Oktober 2021.
Baca juga: Tiga Kebun Mangrove di Surabaya Siap Dibuka, Pengunjung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

1. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.
2. Orang yang bekerja di industri ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.
4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.
Baca juga: Cara Dapat Promo Tambah Daya Listrik Oktober 2021, Tarif Rp 202.100, Pakai Kode Ini
PPKM Level 3
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.
3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat. dan ruang pertemuan berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen.
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.
5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.
Baca juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi untuk Masuk Mall, Ini Daftar Bioskop di Jawa Timur yang Sudah Buka
Baca juga: Arti QR Code Merah Kuning dan Hijau di Aplikasi PeduliLindungi, Dilengkapi Tata Cara Scan Barcode
