Berita Madura
Dipicu Isu Santet yang Tewaskan Keluarganya, Petani di Pamekasan Ini Bunuh Tetangganya Pakai Celurit
Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap MH (39), pembunuh Pusadin (55), Selasa (19/10/2021) pukul 19.40 WIB.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap MH (39), pembunuh Pusadin (55), Selasa (19/10/2021) pukul 19.40 WIB.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, membunuh Pusadin di dalam rumahnya, di Dusun Panjalin, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, terjadinya pembunuhan ini bermula dari percekcokan adu mulut antara pelaku dan korban. Percekcokan itu terjadi di dalam rumah korban.
Saat itu, pelaku menanyakan perihal penyebab kematian keluarganya yang diduga di santet.
"Namun korban saat itu menjelaskan kepada pelaku; kenapa kamu mau mati juga?" kata AKP Tomy Prambana kepada TribunJatim.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Berkat Piring Seng, Warga Probolinggo Selamat dari Aksi Kemalingan, Caranya Bisa Jadi Inspirasi
Karena mendengar kalimat tersebut, amarah pelaku memuncak.
Seketika itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah celurit yang biasa disimpan di pinggang kanannya.
Saat itu juga, pelaku langsung membacokkan celurit tersebut bertubi-tubi ke tubuh korban.
Sewaktu pembacokan terjadi, korban sempat berusaha melawan.
Baca juga: Pernikahan Keponakan Langgar Prokes, Bupati Jember Minta Maaf kepada Masyarakat
Namun nahas, korban meninggal dunia di dalam rumahnya akibat tebasan celurit dari pelaku.
"Setelah membunuh korban, kemudian pelaku langsung lari dan pergi meninggalkan lokasi," jelas AKP Tomy.
Ada pun sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi, di antaranya sebilah celurit warna hitam dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam.
Celurit itu, panjangnya 65 cm dan masih terdapat bercak darah.
Polisi juga mengamankan kemeja lengan panjang warna biru muda dengan bercak darah, sarung berwarna biru tua bermotif batik, sebuah seprai warna putih yang masih terdapat bercak darah.
Selain itu diamankan juga satu songkok warna putih, dan sebuah sarung motif kotak berwarna biru putih yang masih terdapat bercak darah.
Saat ini, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji rutan Polres Pamekasan.
Pelaku dikenai pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.