Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Perhutani soal Lahan Negara yang Dibeli Warga Perumahan, Pernah Diundang BPN Tahun 2024

Pihak Administratur Perhutani KPH Madura, Bima Andrayuwana angkat bicara ratusan warga Bangkalan yang diduga tertipu developer

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/Yulian Isna Sri Astuti
LAHAN PERUMAHAN BERMASALAH - Surat terbuka dipasang warga di pintu masuk perumahan Griya Anugrah Bangkalan, Jawa Timur. Diketahui, kawasan hijau di yang digunakan untuk mendirikan perumahan itu merupakan milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani). 

Ringkasan Berita:
  • Pihak Perhuatani angkat bicara soal lahan hijau milik negara yang dibangun perumahan
  • Warga kesal karena telanjur membeli rumah di lahan tersebut
  • Tips aman membeli rumah

TRIBUNJATIM.COM - Pihak Administratur Perhutani Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madura, Bima Andrayuwana angkat bicara ratusan warga Bangkalan yang diduga tertipu developer karena beli rumah di lahan milik negara.

Diketahui, kawasan hijau yang digunakan untuk mendirikan Perumahan Griya Anugrah di Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur merupakan milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani).

Warga pun kesal baru mengetahui fakta tersebut.

Bahkan, warga mengklaim, hal tersebut tak pernah disampaikan pihak developer yakni PT Golden Mirin ke warga yang membeli unit di perumahan itu.

"Kami baru tau kalau lahan ini milik perhutani setelah kami melunasi pembayaran angsuran, namun kami tak kunjung mendapat sertifikat. Dan belakangan diketahui bahwa tanah ini milik Perhutani," ujar pemilik unit di blok B, Moh Ridwan.

Baca juga: Nasib Ratusan Warga Bangkalan Telanjur Beli Rumah di Lahan Perhutani, Pantas Tak Dapat Sertifikat

Ia dan ratusan warga menuntut agar pihak developer dan Bank BTN bertanggung jawab atas kasus itu. Apalagi, jumlah uang yang sudah dibayarkan tidak sedikit.

"BTN juga harus bertanggung jawab karena harusnya mereka juga mengetahui status tanah tersebut sebelum mengeluarkan kredit angsuran," pungkasnya, melansir dari Kompas.com.

Terkait masalah ini, Bima Andrayuwana mengatakan, lahan di Griya Anugrah merupakan kawasan hutan negara.

Saat ini lahan tersebut dikelola Perhutani.

"Itu kawasan hutan negara, yang saat ini dikelola Perhutani. Untuk kegiatan perumahan di lokasi itu, sudah menjadi catatan kami dan sudah kami laporkan ke pimpinan," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).

Ia mengatakan, pengelolaan lahan hijau tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Kehutanan.

Ia mengaku, pihak Perhutani hanya sebagai operator.

"Untuk pengelolaannya itu di Kementerian Kehutanan. Kami di sini hanya sebagai operator," imbuhnya.

Bima mengaku, pada tahun 2024, pihak Perhutani sempat mendapat undangan dari Badan Pertanahan Nasional di Bangkalan untuk membahas penggunaan lahan hijau itu yang digunakan untuk perumahan.

"Kami waktu itu sebagai pihak yang diundang. Kami sampaikan bahwa kawasan itu merupakan kawasan hutan negara. Bila mana ada penggunaan di luar itu, silakan melakukan permohonan ke Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved