Berita Jatim
Punya 706 Tim Pengawas Orang Asing, Kanwil Kemenkumham Jatim Kedepankan Prinsip Selective Policy
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, jajarannya telah memiliki 706 tim pengawas orang asing (TimPORA), dalam mengawasi 7.909 warga neg
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, jajarannya telah memiliki 706 tim pengawas orang asing (TimPORA), dalam mengawasi 7.909 warga negara asing (WNA) di yang sedang berada Jatim.
TimPORA tersebut terdapat di tingkat provinsi hingga kecamatan. Anggota tim tersebut terdiri dari petugas lintas sektoral seperti pemerintah daerah (pemda), polisi, tentara hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Sehingga, selain operasi mandiri, lanjut Krismono, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan. Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing.
"Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia," ujar Krismono dalam siaran persnya, Minggu (24/10/2021).
Selain itu, 13 orang asing dikenai biaya beban atau denda. Dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar dan Madiun.
Baca juga: Matahari Terbit dan Segelas Teh Hangat di Bukit Kuneer Malang
"Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan," jelas Krismono.
Tidak hanya itu saja, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi (Refugee). Totalnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda.
Mereka tersebar di dua penampungan, yakni di Akomodasi Pasar Puspa Agro berjumlah 322 orang, dan Akomodasi Green Bamboo berjumlah 40 orang. Sementara, sisanya adalah pengungsi mandiri.
Baca juga: Mulai Keperluan Bisnis, Mengungsi hingga Mondok di Pesantren, Jatim Jadi Rujukan Destinasi 7.909 WNA
"Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan," terangnya.
Oleh karena itu, Krismono mengatakan, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut.
Baca juga: Melihat Pohon Teh Berusia 111 Tahun di Kebun Teh Wonosari Malang, Segini Ukurannya di Tahun 2021
Karena melihat situasi politik di Timur Tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif.
"Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia," ungkapnya.
Krismono menegaskan, pihaknya menerapkan prinsip selective policy dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA.
Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia saja.
"Serta tidak mengancam atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak bermusuhan, baik terhadap rakyat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia," pungkasnya.