Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

2 Perusahaan Penyedia Debt Collector Berafiliasi dengan 36 Pinjol, Kapolda Jatim: Cuma 1 yang Legal

2 perusahaan penyedia debt collector (DC) yang digerebek polisi berafiliasi dengan 36 pinjol, Kapolda Jatim: Cuma 1 yang legal, lainnya abal-abal.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim, para DC Pinjol Ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim akan mengusut 36 aplikator pinjaman online (pinjol) yang memberikan kuasa penagihan debt collector (DC) kepada dua perusahaan, PT DSI dan PT MJI.

Dari 36 aplikator pinjol tersebut, ternyata hanya satu aplikator pinjol yang dinyatakan legal. Sedangkan 35 aplikator lainnya, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alias abal-abal atau ilegal.

Dua perusahaan penyedia jasa penagihan DC pinjol tersebut, beberapa waktu lalu digerebek dan dihentikan operasinya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selain karena kedua perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI, dalam menjalankan mekanisme penagihan uang pengembalian pinjaman dari para nasabah atau debitur, kedua perusahaan tidak segan menggunakan cara intimidasi, yang tidak dapat dibenarkan.

Mulai dari mengolok pribadi nasabah dengan penyebutan tidak pantas, dan melanggar etika. Hingga mengancam menyebar foto diri, dan data pribadi milik nasabah.

Tujuannya, mempermalukan nasabah agar terdorong untuk segera melakukan serangkaian pembayaran uang pinjol.

Praktik pengancaman itu, dilakukan para pelaku memanfaatkan fasilitas kemudahan aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS seluler.

Oleh karena itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan mengusut semua aplikator yang terhubung dengan perusahaan PT DSI dan PT MJI, entah itu aplikator yang ilegal maupun legal.

Karena ia merujuk pada ketentuan keabsahan aplikator pinjol dapat beroperasi secara sah setelah memperoleh izin dan tercatat resmi dalam OJK.

Baca juga: 2 Perusahaan DC Pinjol Ilegal Dikendalikan Bos yang Sembunyi di Luar Negeri, Polri: Menyerahlah

"Suatu perusahaan bisa menjalankan pinjol apabila sudah mendapat izin dari OJK. Kalau tidak ada izin, sudah pasti ilegal. Sudah pasti ditindak. Lalu bagaimana perusahaan legal. Itu diperbolehkan melakukan kegiatan," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Kendati masih ada aplikator yang terbilang legal atau terdaftar, Nico mengimbau, agar tidak melakukan proses penagihan terhadap nasabah atau debitur menggunakan cara-cara intimidasi dalam segala bentuk.

"Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan pihak ketiga melakukan penagihan melanggar hukum. Menyebar SMS berisi ancaman, atau mendatangi secara fisik, ancaman," tuturnya.

Menurut Nico, penegakan hukum tetap didasarkan pada aspek kemaslahatan dan kebaikan masyarakat secara umum. 

Pihaknya, akan terus mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan pinjol yang terkategori ilegal, dan legal yang sejatinya memberik sejumlah layanan kemudahan masyarakat mengakses peminjaman uang. 

"Jadi kita tahu mana perusahaan yang bantu masyarakat memberikan uang. Dengan perusahaan tidak legal, melakukan cara penagihan ilegal," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tiga orang oknum DC aplikator pinjol ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya, berhasil ditangkap Polda Jatim.

Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim.

Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman.

Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT MJI. Sedangkan Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT DSI.

Akibat perbuatannya melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan, ketiga pelaku akan dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved