Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Lengkap Bank dengan Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Bakal Berlaku Mulai Desember 2021

Kabar gembira bagi para nasabah. Kini biaya transfer bank bukan Rp 6.500 melainkan Rp 2.500. Apa saja bank yang memberlakukan ini? Simak!

freepik.com
Ilustrasi kartu ATM bank. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi para nasabah.

Kini biaya transfer bank bukan Rp 6.500 melainkan Rp 2.500.

Melansir Kompas.com, Senin (25/10/2021), Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan BI-FAST pada Desember mendatang.

Perlu diketahui, BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional, yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia selama 24 jam.

Tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual, yaitu perintah pemindahan dana dari satu nasabah pengirim ke satu nasabah penerima (one to one).

Baca juga: Cara Mencairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lewat Rekening Kolektif BRI BNI BTN Mandiri, ini Syaratnya

Setelah itu, akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lain, seperti transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border.

Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono memaparkan, BI-FAST dibangun guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven.

“Sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal,” ujar Erwin.

Baca juga: Cara Mengganti Kartu ATM BCA Stripe ke Chip Lewat Mesin CS Digital, Segera Ubah Sebelum Diblokir

Kebijakan BI-FAST

Dalam implementasinya, akan diterapkan beberapa kebijakan, yaitu

- Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan

- Penetapan 22 calon peserta batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon peserta batch 2 pada Januari 2022

- Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen (afiliasi), atau sharing antar-peserta/pihak ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.

- Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala

- Penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke peserta ditetapkan Rp 19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi, yang akan direviu secara berkala.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved