Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Lengkap Bank dengan Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Bakal Berlaku Mulai Desember 2021

Kabar gembira bagi para nasabah. Kini biaya transfer bank bukan Rp 6.500 melainkan Rp 2.500. Apa saja bank yang memberlakukan ini? Simak!

freepik.com
Ilustrasi kartu ATM bank. 

Setelah layanan transfer kredit individual, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Baca juga: Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Magnetik ke Chip Bank Mandiri, BRI,BNI,BCA, Awas Diblokir

Kepesertaan BI-FAST

Bank Sentral menetapkan kebijakan kepesertaan BI-FAST.

Kepesertaan terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun LSB dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Apa saja kriterianya?

Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi.

Selain itu, harus mencakup kriteria khusus 3C, yaitu Contribution (Kontribusi terhadap EKD), Capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan Collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI ke depan).

Peserta juga harus memenuhi kriteria Champion in Readiness yang diukur dari kesiapan people, process, technology, serta kesiapan sebagai pengelola dana.

Terkait dengan penyediaan infrastruktur secara independen dilakukan oleh peserta secara mandiri.

Sementara subindependen (afiliasi) dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain dalam satu grup perusahaan.

Sharing antar-peserta/pihak ketiga dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain di luar grup atau dengan Pihak Ketiga.

Adapun batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tahap awal sampai dengan Rp 250 juta per transaksi.

Skema harga yang ditetapkan terdiri atas:

- Harga dari penyelenggara ke peserta sebesar Rp19,- per transaksi

- Harga maksimal dari peserta ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi, atau sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved