Berita Surabaya
Tagih Utang Disertai Ancaman Sebar Data via WA, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Dicokok Polda Jatim
Tiga orang oknum debt collector (DC) aplikator pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
Rendy Hardiansyah, (28) asal Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim, para DC Pinjol Ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman
Praktik pengamcaman itu, dilakukan para pelaku memanfaatkan fasilitas kemudahan aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS seluler.
"Cara yang dilakukan (3 pelaku), tadi, blast (message blasting) berisi ancama," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan korban.
Ketiga pelaku bakal dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Kumpulan berita Jatim terkini