Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tagih Utang Disertai Ancaman Sebar Data via WA, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Dicokok Polda Jatim

Tiga orang oknum debt collector (DC) aplikator pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
Rendy Hardiansyah, (28) asal Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim, para DC Pinjol Ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman 

Praktik pengamcaman itu, dilakukan para pelaku memanfaatkan fasilitas kemudahan aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS seluler.

"Cara yang dilakukan (3 pelaku), tadi, blast (message blasting) berisi ancama," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan korban.

Ketiga pelaku bakal dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved