Berita Blitar
Layanan Pengurusan Paspor di Kanim Blitar Sudah Dibuka, Kuota Dibatasi 50 Pemohon/Hari
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar mulai membuka pelayanan permohonan pengurusan paspor kepada masyarakat.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar mulai membuka pelayanan permohonan pengurusan paspor kepada masyarakat.
Pelayanan permohonan pengurusan paspor masih terbatas dengan kuota maksimal 50 pemohon per hari.
Kasi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra mengatakan selama pandemi khususnya pada masa adaptasi kebiasaan baru ada beberapa kali perubahan regulasi dari pusat.
Update terakhir, sekarang permohonan paspor untuk segala macam keperluan terkait wisata, sosial, budaya termasuk umrah sudah dibuka.
"Sudah dibuka dalam artian untuk kontroling tetap melalui pendaftaran antrean paspor secara online," kata Vidiandra, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Kawasan Makam Bung Karno Kota Blitar Terlihat Lebih Asri Setelah Ditata Kemensos
Pemohon paspor harus daftar dulu secara online. Setelah itu, Kanim Blitar akan menentukan jadwal pelaksanaan foto dan wawancara.
"Setelah daftar secara online, kami akan tentukan tanggal kedatangan pemohon untuk pelaksanaan foto dan wawancara dengan menunjukkan bukti pendaftaran," ujarnya.
Untuk kuota pemohon paspor juga masih dibatasi maksimal 50 orang per hari.
Baca juga: Balita di Kota Batu Dianiaya Calon Ayah Tiri, Ada Luka Diduga Akibat Api Rokok dan Air Panas
Tapi, dalam praktiknya, saat ini, jumlah pemohon paspor di Kanim Blitar rata-rata 20-30 orang per hari.
"Untuk kuota pemohon paspor ditentukan sebanyak 50 orang per hari. Tapi, riilnya belum mencapai itu. Masyarakat masih melihat untuk penerbangan berikut regulasi ke negara tujuan masih ketat," katanya.
Dikatakannya, sampai sekarang untuk traffic atau lalu lintas di tempat pemeriksaan imigrasi belum sepenuhnya dibuka. Masih ada pembatasan-pembatasan.
"Yang sudah berjalan atau sudah bisa dilakukan proses pemeriksaan imigrasi di TPI adalah di Cengkareng, Bali, dan Manado. Baru tiga saja pintunya dengan menerapkan prokes dari pemerintah dan mengikuti aturan dari negara tujuan," katanya.