Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM Terbaru 2021, Lengkap SIM A C hingga Internasional

Ada penyesuaian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia. Lantas, berapa rinciannya?

KOMPAScom/Gilang
Ilustrasi rincian biaya penerbitan dan perpanjangan SIM terbaru 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada penyesuaian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia.

Lantas, berapa rinciannya?

Simak uraiannya dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Adapun Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: Rincian Harga PCR Lion Air, Batik Air, Sriwijaya Air, Garuda Indonesia Citilink, Disertai Lokasi Tes

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi dijelaskan semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan.

SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kpolri.

Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.

Baca juga: Total Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru 2021, Lihat Rincian dan Syaratnya

Berikut rinciannya:

- SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaran bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

- SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

- SIM B I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

- SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

- SIM B II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

- SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

- SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

- SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

- SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

- SIM D I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

- SIM Internasional, merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.

SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.

Ilustrasi SIM A dan C.
Ilustrasi SIM A dan C. (KOMPAS.com/Gilang)

Sedangkan untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020:

- SIM A Rp 120.000

- SIM B I Rp 120.000

- SIM B II Rp 120.000

- SIM C Rp 100.000

- SIM C I Rp 100.000

- SIM C II Rp 100.000

- SIM D Rp 50.000

- SIM D I Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Baca juga: Daftar Lengkap Bank dengan Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Bakal Berlaku Mulai Desember 2021

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

- SIM A Rp 80.000

- SIM B I Rp 80.000

- SIM B II Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM C I Rp 75.000

- SIM C II Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM D I Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 225.000

Baca artikel seputar berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved