Berita Madiun
Dugaan Kasus Pemotongan Honor Tenaga Lepas, Mantan Dirut PDAM Kota Madiun Diperiksa Kejari
Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah memanggil Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Bambang Irianto, Kamis (28/10/2021)
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah memanggil Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Bambang Irianto, Kamis (28/10/2021).
Bambang menjalani pemeriksaan di lantai dua Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jalan Pahlawan hingga selesai pukul 10.00 WIB.
Ditemui seusai pemeriksaan, Bambang mengatakan tim penyidik dari kejaksaan hanya mengonfirmasi sejumlah pertanyaan kepada dirinya terkait dugaan kasus pemotongan honor tenaga harian lepas (THL) di PDAM tahun 2017-2021.
"Ya tentang penyalahgunaan pemberian upah itu saja," kata Bambang, Kamis (28/10/2021).
Bambang sendiri mengaku tidak tahu menahu jika terjadi pemotongan gaji terhadap THL PDAM saat dirinya menjadi Dirut kala itu
Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Ketua DPD Nasdem Kota Probolinggo Zulfikar Imawan
Ia juga merasa tidak ada kejanggalan dalam pembayaran THL.
"Kalau mengenai pemberian upah ya tahu, tapi kalau ada itunya (pemotongan upah) ya tidak tahu," terang Bambang.
Bambang berharap Kejaksaan Negeri Kota Madiun bisa mengusut tuntas kasus pemotongan honor THL tersebut hingga diketahui siapa dalangnya.
"Semoga semuanya lancar ya tentunya sudah masuk di ranah ini nanti akan diketahui siapa yang bertindak tidak sesuai prosedur," tutupnya.
Kumpulan berita Madiun terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/mantan-direktur-utama-pdam-tirta-taman-sari-kota-madiun-bambang-irianto.jpg)