Update Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021: Libur Cuti Bersama Nataru 2021 Ditiadakan
Menko PMK Muhadjir Efendy mengumumkan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021 ditiadakan. Upaya pemerintah mencegah peningkatan kasus Covid-19.
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Larangan ASN ambil cuti

Muhadjir juga menekankan, peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun menjadi perhatian bagi ASN.
Aturannya, ASN dilarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau berpergian jika tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Update Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021