Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500 hingga Ketentuan Nilai SKB CPNS 2021

4 berita viral terpopuler Kamis 28/10/2021 TribunJatim.com: biaya transfer antarbank Rp 2.500 mulai Desember 2021 - ketentuan nilai SKB CPNS 2021.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/Net - Tribun Jatim Network/David Yohanes
Ilustrasi transfer antarbank -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tulungagung, Senin (20/9/2021).  

TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler hari ini, Kamis 28 Oktober 2021 di TribunJatim.com.

Berita pertama dibuka dengan informasi ketentuan nilai SKB CPNS 2021.

Selanjutnya tersaji berita sejarah Sumpah Pemuda, menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-93 jatuh pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Ada juga berita tentang daftar bank yang mulai mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021. Sehingga biaya transfer antarbank hanya dikenai tarif maksimal Rp 2.500.

Terkahir ada berita tentang Sudi Silalahi meninggal dunia pada Senin (25/10/2021), sosok mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Danu dalam Kasus Subang, Bantu Polisi Kuras Kamar Mandi di TKP, Ini Kata Kades

Baca juga: Viral Prosesi Golok Pora dalam Pernikahan Hansip Sabel, Seserahan 53 Sak Semen Bermakna Romantis

Baca juga: Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, Ujian SKB 15-28 November 2021, Cek Info di Sini!

Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis 28 Oktober 2021:

1. Ketentuan Nilai SKB CPNS 2021

Peserta SKD CPNS 2021 dengan khusyuk berdoa memohon agar dimudahkan dan diberi kelancaran dalam mengerjakan SKD.
Peserta SKD CPNS 2021 dengan khusyuk berdoa memohon agar dimudahkan dan diberi kelancaran dalam mengerjakan SKD. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Seleksi CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Setelah itu, peserta akan menjalani SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Ketentuan SKB CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Peserta yang bisa mengikuti SKB, dijelaskan dalam pasal 40 ayat 5.

Baca juga: DPRD Pastikan Anggaran Pembinaan Olahraga Masuk APBD 2022, Setelah Formatur KONI Nganjuk Disetujui

Disebutkan, peserta yang lolos SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Misalnya jumlah kebutuhan jabatan adalah satu, maka tiga kali formasi adalah tiga.

Sehingga yang bisa mengikuti SKB hanya tiga orang dengan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Lalu jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved