Berita Madura
Pelaku Penusukan Orangtua Kandung di Sampang Dipulangkan ke Keluarganya
Fauzan (45) warga Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura yang merupakan pelaku penusukan terhadap ke dua orang tuanya
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Fauzan (45) warga Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura yang merupakan pelaku penusukan terhadap ke dua orang tuanya bebas dari hukuman penjara.
Pasalnya, perbuatan keji pelaku yang mengakibatkan ayah dan ibunya mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
Langkah itu diambil oleh keluarga lantaran pelaku sudah lama mengidap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, diwakilkan Kapolsek Karang Penang, Iptu Slamet mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya akan membawa pelaku ke RSJ Lawang Malang untuk dilakukan tes kejiwaan.
Akan tetapi, langkah itu dibatalkan lantaran pihak keluarga meminta agar pelaku dipulangkan.
Baca juga: Kisah Trimah Dulu Rawat Anak dengan Kasih Sayang, Kini Diserahkan Oleh Anak di Panti Jompo di Malang
"Jadi pihak keluarga memilih mengobati Fauzan," ujarnya.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan pengobatan alternatif di Kecamatan Omben, Sampang," imbuhnya.
Dengan keputusan tersebut, pihaknya akan selalu melakukan pengawan sebagai bentuk antisipasi karena dikhawatirkan pelaku kembali berulah.
"Tentu kami akan melakukan pengawasan," terang Iptu Slamet.
Untuk diketahui, insiden berdarah itu terjadi pada (22/10/2021) sekitar 08.00 WIB di kediaman orang tuanya, Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Kala itu, pelaku tiba-tiba mengamuk sehingga mengambil pisau dan menikam ayah dan ibunya.
Akibatnya, ayahnya mengalami luka tusuk di kepala bagian atas kanan, dada, dan lengan, sedangkan ibunya mengalami luka tusuk di bagian punggung.
Kumpulan berita Madura terkini