Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Komplotan Maling di Surabaya Sengaja Sewa Mobil Buat Curi Motor, Sekali Jalan Bisa Gondol 2 Motor

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua dari tiga pelaku curanmor di wilayah Sukomanunggam Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ndaru Wijayanto
tangkapan layar rekaman CCTV
Dua Tersangka Curanmor saat beraksi (CCTV). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua dari tiga pelaku curanmor di wilayah Sukomanunggal Surabaya.

Dua pelaku itu adalah BPS (50) warga Petukangan Baru dan ED (46) warga Indrapura Surabaya.

Sedangkan satu orang lagi masih dalam pengembangan kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, menyebut jika setiap kali beraksi dua tersangka itu kerap menggunakan mobil sewaan.

Baca juga: Vanessa Angel dan Suaminya Dikabarkan Terlibat Kecelakaan di Tol Jombang, Mobil Ringsek Parah

Baca juga: Kecelakaan di Tol Kertosono-Caruban Tewaskan Satu Anggota Polisi dari Polsek di Ponorogo

Hal itu terbukti dari rekaman CCTV yang berhasil menangkap gerak gerik pelaku.

"Mereka turun dari mobil calya warna putih. Dan mulai beraksi menyasar motor yang diparkir tanpa pengawasan pemilik dengan cara merusak rumah kuncinya menggunakan kunci T yang sudah diruncingkan ujungnya," beber Mirzal, Kamis (4/11/2021).

Dalam sekali jalan, keduanya kerap beraksi dengan target dua motor curian.

Baca juga: Belasan Perguruan Silat di Kota Kediri Sepakat Jaga Perdamaian dan Situasi Kondusif

Di kecamatan Sukomanunggal, ada dua lokasi yang disasar oleh pelaku, yakni di Jalan Satelit Utara VIII dan jalan Kupang Jaya kav 9 Surabaya.

Motor tersebut sudah dijual oleh pelaku ke penadah di wilayah Madura dengan harga 3 juta rupiah.

Dari rekaman CCTV yang tampak, dua pelaku itu selalu bersama saat beraksi.

EBS sebagai eksekutor dengan merusak kunci T, sementara ED membawa motor tersebut.

Sembari itu, mobil sewaan yang dikemudikan oleh teman keduanya melaju dari samping untuk menutupi pandangan orang lain dan langsung pergi setelah aksinya berhasil.

Catatan kepolisian menunjukkan dua pelaku itu merupakan residivis.

EBS pernah ditangkap di Pati Jawa Tengah pada 2020 lalu dan baru keluar penjara sekitar dua bulan lalu.

Sementara ED pernah meringkuk di tahanan karena kasus serupa pada tahun 1997 dan keluar pada tahun 1998.

"Kami masih mendalami kasus tersebut dan melakukan profiling terhadap pengemudi mobil apakah bagian dari kelompok mereka atau hanya sopir sewaan dari rental mobil yang disewa," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved