Virus Corona
Syarat Naik Pesawat Terbaru November 2021 Wilayah Jawa-Bali, Tak Wajib PCR dan Boleh Pakai Antigen
Pemerintah merevisi aturan naik pesawat. Kini, penumpang tidak diwajibkan tes PCR dan boleh menunjukkan hasil negatif antigen. Simak lengkapnya!
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah merevisi aturan naik pesawat.
Adapun sebelumnya, penumpang pesawat diwajibkan tes PCR.
Namun, aturan naik pesawat yang wajib tes PCR tersebut sempat menuai protes dari mulai warganet hingga pekerja penerbangan.
Kini, penumpang pesawat tidak diwajibkan tes PCR dan boleh menunjukkan hasil negatif antigen.
Untuk aturan naik pesawat terbaru November 2021 ini berlaku mulai Selasa (3/11/2021).
Baca juga: Harga Tes Antigen November 2021 Bandara dan Stasiun di Jawa Timur, Syarat Perjalanan saat Pandemi
Melansir Kompas.com, Kamis (4/11/2021), syarat penumpang pesawat boleh menggunakan hasil antigen disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
“Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia.
Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 Kebijakan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Perlukah Syarat Naik Motor dan Mobil Jarak 250 KM Wajib PCR/Antigen? Epidemiolog Sarankan 1 Hal
Berikut ini adalah persyaratan perjalanan udara yang mulai berlaku hari ini, Rabu (3/11/2021), mengacu SE Nomor 96 Tahun 2021:
1. Penerbangan dari/ke/antar bandar udara di Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:
- Hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis kedua); atau
- Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)
Baca juga: Daftar Harga Tes PCR dan Rapid Test Antigen Covid-19 Terbaru Oktober 2021, Lihat Rinciannya
2. Penerbangan dari/ke bandar udara di luar Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:
- Hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Atau PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama).

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.
Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Sementara untuk pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali semuanya bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, meski baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Selengkapnya mengenai aturan dan syarat penerbangan yang diatur dalam SE Kemenhub No 96 tahun 2021 dapat disimak di sini.