Virus Corona
Daftar Harga Tes PCR dan Rapid Test Antigen Covid-19 Terbaru Oktober 2021, Lihat Rinciannya
Persoalan tes PCR diterapkan di semua transportasi baru-baru ini menjadi sorotan. Berikut daftar harga PCR dan antigen terbaru.
TRIBUNJATIM.COM - Persoalan tes PCR diterapkan di semua transportasi baru-baru ini menjadi sorotan.
Setelahnya, pemerintah mengumumkan tarif terbaru PCR pada Rabu (28/10/2021) kemarin.
Melansir Kompas.com, Kamis (28/10/2021), penetapan tarif terbaru PCR ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap komponen-komponen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.
Dengan adanya harga PCR baru ini, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes berharap agar pihak terkait menerapkan ketentuan harga tertinggi yang ditetapkan.
Baca juga: Rincian Harga PCR Lion Air, Batik Air, Sriwijaya Air, Garuda Indonesia Citilink, Disertai Lokasi Tes
Daftar tarif terbaru PCR
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali.
Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000.
Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Namun, batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penelenggaraannya mendapat bantuan dari pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru ini.
Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR Tak Lagi Swab Antigen, Kenapa? ini Kata Kemenhub dan Satgas Covid-19
Daftar tarif tes antigen
Pada awal September lalu, pemerintah juga telah memperbarui tarif maksimal rapid test antigen.
Dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021, disebutkan bahwa tarif maksimal tes antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali.
Sementara, tarif tes antigen di luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.
Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Baca juga: Aturan Penerbangan Domestik Terbaru per 19 Oktober 2021, Naik Pesawat Kini Harus Tes PCR