Berita Gresik
Keluarkan Pisau saat Kepergok Curi HP di Cerme Gresik, Maling asal Madura Babak Belur Dihajar Warga
Nekat beraksi di Gresik, maling asal Madura langsung mengeluarkan pisau saat kepergok korbannya. Pelaku beraksi untuk mencuri handphone di Desa Iker-i
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Nekat beraksi di Gresik, maling asal Madura langsung mengeluarkan pisau saat kepergok korbannya. Pelaku beraksi untuk mencuri handphone (HP) di Desa Iker-iker Geger, Kecamatan Cerme, Gresik.
Identitas pelaku bernama Ambirin (53) warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Sampang, Madura. Dia nekat mengeluarkan senjata tajam saat beraksi.
Kasus pencurian yang sempat menggegerkan warga desa itu bermula, korban Agus Priyanto (42) yang tengah istirahat di mess, mendengar suara kendaraan motor.
Namun selang beberapa menit ada suara mencurigakan, benar saja, setelah dicek, tamu tak diundang itu ternyata adalah pelaku bernama Ambirin.
Baca juga: Kondisi Terkini Gala Sky, Anak Vanessa Angel yang Selamat dari Kecelakaan Maut, Polisi: Pemulihan
Kepergok mengambil HP milik Agus. Melihat handphone miliknya hendak digasak, Ambirin langsung mengancam mengeluarkan pisau.
Agus panik lalu berteriak ada maling, suara teriakan Agus membuat para tetangga berdatangan. Mereka lalu menghajar Ambirin hingga babak belur. Akibatnya, pelaku mengalami luka memar pada bagian kepala.
Baca juga: Masih Jalani Pemulihan Fisik dan Psikis, Polda Jatim Pastikan Sopir Mobil Vanessa Bakal Diperiksa
Kanit Reskrim Polsek Cerme Aipda Mahrizal mengatakan, saat warga mengamuk karena aksi pencurian, beruntung anak buahnya berhasil menghalau. Sehingga pelaku berhasil dibekuk lalu dirawat ke Puskesmas Cerme. Saat ini, warga Madura berhasil diamankan.
"Dari tangan pelaku, kami juga berhasil menyita enam handpone yang diduga hasil operasi pencurian. Saat ini pelaku sudah amankan di Polsek Cerme," ucapnya, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: 3 Korban Banjir Bandang di Kota Batu Ditemukan Meninggal, Ada Pasutri dan 1 Belum Terindentifikasi
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan enam buah ponsel. Yakni Buah HP merk OPPO warna putih, 1 buah HP Mito warna hitam1 buah HP Redmi warna hitam, 1 buah HP Samsung warna putih, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah HP Redmi warna Hitam.
"Kami juga berhasil menyita sajam berupa pisau, alat kunci T yang biasa dipakai maling motor," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 363 Jo Pasal 53 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun mendekam di penjara.