Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Desak Pinjol Harus Ditutup, DPRD Surabaya Dorong Pemerintah Lebih Peka dengan Beri Dana Bergulir

Sekertaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mendesak kepada Pemerintah segera menutup penyedia pinjaman online atau pinjol

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Nuraini Faiq
PINJOL TAK MANUSIAWI - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mendesak Pemerintah segera menutup penyedia pinjaman online (pinjol) karena sudah meresahkan, tidak manusiawi, dan hanya melahirkan praktik premanisme. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekertaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mendesak kepada pemerintah segera menutup penyedia pinjaman online atau pinjol.

Tidak saja cara mereka yang meresahkan dan tidak manusiawi, tetapi juga hanya melahirkan praktik premanisme.

"Pemerintah harus hadir memberi perlindungan kepada masyarakat. Apa pun alasannya, Pemerintah harus menutup pinjol. Baik pinjol yang legal maupun yang ilegal. Sudah sangat meresahkan," tandas Sekretaris Komisi B Mahfudz, Minggu (7/11/2021).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku menjadi saksi tidak manusiawinya pinjol dalam memperlakukan nasabah yang telat membayar angsuran.

Baca juga: Bonek Berpotensi Besar Dapat Melakukan Pencegahan Covid-19 di Jawa Timur

Yakni dengan cara menyebar foto hingga menyebar nomer kontak nasabah ke semua teman bahkan saudaranya. Hanya karena belum bisa melunasi utang. 

Mahfudz menyebut sudah banyak warga Surabaya yang melapor kepada dirinya karena adanya tekanan dan ancaman dari pihak pinjol. "Sampai ada yang mau bunuh diri. Ada juga yang keluar dari pekerjaannya karena dipermalukan dengan tidak manusiawi itu tadi," urai Mahfudz.

Seperti diketahui, dalam tiga tahun terakhir ini layanan jasa pinjol marak. Kemudahan mendapat pinjaman uang dengan syarat mudah dan cepat menggoda warga sehingga masuk perangkap. Terutama warga yang butuh uang mendesak karena kebutuhan. 

Menurut Mahfudz, sebenarnya warga tidak akan meminjam uang ke pinjol. Mereka awalnya mencoba-coba. Tapi karena masuk perangkap, akhirnya dilanjutkan. Saat ini banyak penyedia pinjol, baik yang legal maupun yang ilegal.

"Bayangkan, peminjam menerima dana utang tidak utuh, sekitar 70 persen. Lalu mreka harus mengembalikan utang dengan utuh dalam waktu seminggu. Jika tidak lunas dalam waktu tertentu, maka akan diberlakukan bunga besar dan berkelanjutan. Ngeri ini," tandasnya.

Misalnya pinjam Rp 1 juta. Yang diterima Rp 700.000. Utang pokok itu harus dikembalikan dalam waktu seminggu. Jika tidak, akan berlaku bunga dan terus berkepanjangan. 

Belum lagi, pihak pinjol kemudian melakukan tekanan dan ancaman. Dengan mulai menyebar

foto dan nomer kontak nasabah ke grup sosial media (sosmed), teman, hingga saudara. "Pendeknya, pinjol hanya akan melahirkan premanisme. Pinjol harus ditutup, apa pun alasannya" tegas Mahfudz.

Tidak saja sistem penyedia utang mereka yang salah. Mereka juga menggunakan cara-cara yang melanggar etika dan tidak manusiawi. Menurut Mahfudz, Pemerintah harus hadir. Caranya dengan menutup pinjol.

Dana Bergulir

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved