Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Madiun

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Disdagkop Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi ke Pedagang Dolopo

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Disdagkop Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi ke pedagang di Kecamatan Dolopo.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di KUD Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Senin (8/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal bagi pedagang di aula KUD Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (8/11/2021). 

Sosialisasi yang anggarannya bersumber dari DBHCHT 2021 tersebut diikuti puluhan pedagang di Kecamatan Dolopo dan sekitarnya.

Mereka mendapatkan arahan langsung dari Kantor Bea Cukai Madiun serta Polres Madiun.

Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madiun, Tri Haryono mengatakan, materi sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

"Jadi hari ini kita mengadakan sosialisasi DBHCHT. Adapun sosilisasi yang disampaikan terkait peredaran rokok ilegal," kata Haryono, Senin (8/11/2021).

Dari sosialisasi itu, diharapkan para pedagang bisa lebih menyadari dan memahami serta ikut memberikan kontribusi untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

Haryono menjelaskan, rokok ibarat sebuah ekosistem yang berkesinambungan.

Ketika cukai rokok dipenuhi dan dibayar, maka uang tersebut masuk kas negara yang akan dibelanjakan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, jaminan kesehatan nasional dan sebagainya.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai

Namun jika rokok yang beredar itu ilegal dan tak bercukai maka uang yang harusnya masuk kas negara itu menjadi hilang.

"Sehingga akan mengganggu perekonomian negara dan pembangunan tidak jalan hingga jaminan kesehatan tidak jalan," lanjutnya.

Untuk membedakan rokok ilegal dan tidak, Haryono punya satu rumus, yaitu dua P dan dua B

P pertama adalah polos, P kedua adalah palsu. Sementara B pertama adalah bekas, dan B kedua adalah berbeda. 

Polos itu berarti tidak dilekati pita cukai sama sekali. 

"Palsu itu cukainya dibuat sendiri padahal pita cukai asli hanya bisa diproduksi oleh Perum Peruri dan bisa didapatkan di kantor bea dan cukai," jelas Haryono.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved