Cara Mudah
Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud Sesuai Provider, September-November 2021 Cair hingga 15 GB
Cair bantuan kuota data internet bagi pelaku dunia pendidikan dari pemerintah melalui Kemendikbudristek. Siapa berhak menerima? Gini cara ceknya.
TRIBUNJATIM.COM - Bantuan kuota internet dari Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode September-November 2021 cair.
Siapa saja yang berhak menerima dan cara mengeceknya?
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan kuota data internet bagi pelaku dunia pendidikan, seperti siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk menunjang proses belajar-mengajar yang di masa pandemi Covid-19 yang masih banyak dijalankan secara daring atau menggunakan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemendikbudristek telah beberapa kali menyalurkan bantuan kuota internet selama pandemi berlangsung di Indonesia, yakni sejak awal 2020.
Sekarang, Kemendikbudristek juga kembali menyalurkan bantuan kuota yang sama untuk periode September-November 2021.
Baca juga: Viral Altet Peraih Emas Kembali Cangkul Sawah, Kini Senang Ditelpon Kapolri dan Ditawari Jadi Polisi
Baca juga: Cara Mencairkan Subsidi Gaji 1 Juta di Rekening Kolektif BNI BRI BTN, Cek Batas Waktu Pencairan BSU
Lantas, siapa saja yang menerima dan bagaimana cara mengeceknya?
Penerima bantuan kuota internet
Kemendikbud Berikut ini adalah kriteria penerima bantuan data kuota internet dari Kemendikbudristekdikti berdasarkan paparan di Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 September-November 2021:
Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar juga menengah: Terdaftar di aplikasi Dapodik Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa: Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan Memiliki nomor ponsel aktif
Dosen: Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Deretan Fitur WhatsApp Tersembunyi yang Menarik Dicoba Pengguna, Lihat Cara Mengaktifkannya

Mengutip informasi di laman Kuota Belajar Kemdikbud, besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda pada setiap kelompok penerima.
Peserta didik tingkat PAUD: 7GB/bulan Peserta didik tingkat pendidikan dasar dan menengah: 10GB/bulan