Berita Gresik
Misteri Pembunuh Janda di Menganti Gresik Terungkap, Pelaku Kenal dari Facebook dan Minta Balikan
Misteri pembunuhan janda di Menganti akhirnya terungkap. Tersangka ternyata mengenal korban melalui media sosial, Facebook. Motifnya, karena tidak mau
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Misteri pembunuhan janda di Menganti akhirnya terungkap. Tersangka ternyata mengenal korban melalui media sosial, Facebook. Motifnya, karena tidak mau diajak balikan.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan kasus pembunuhan ini terungkap berkat sinergitas.
"Kasus pembunuhan kasus atensi, terungkap karena sinergi yang baik Polres Gresik dengan Kejaksaan Negeri," ucapnya saat press release di aula Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Sejumlah Desa di Gresik Kembali Kebanjiran, Satu Tanggul Jebol dan Puluhan Rumah Terendam
Korban bernama Erni Kristianah (36), Warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti ditemukan tewas di dalam kamar.
Korban berstatus janda meninggalkan seorang anak laki-laki yang masih kecil pada bulan Juli lalu.
Baca juga: UPDATE Pohon Tumbang Timpa Warung di Wisata Jolotundo, Korban Tewas Bertambah Jadi 3 Orang
Tiga bulan berselang tersangka baru diamankan. Identitasnya terkuak, motifnya karena asmara.
Tersangka bernama Abdullah Musyafak (39) warga Desa Masangan Kulon RT 06 /RW 02 Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Kerap Incar Motor Petani yang Terparkir di Tepi Sawah, 3 Maling di Kabupaten Madiun Diringkus Polisi
Diketahui tersangka ingin sekali memperbaiki hubungan asmaranya dengan korban yang baru saja menjanda. Telah ditinggal mati suaminya beberapa bulan lalu.
"Motif asmara, handphone korban ditemukan dibawa tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Baca juga: Ibu Pengendara Motor Beserta Dua Anaknya Tertimpa Tembok Pagar yang Mendadak Ambruk di Kota Malang
Abdullah Musyafak duduk bersama 17 pelaku kejahatan lainnya yang diamankan Polres Gresik.
Musyafak irit bicara ketika disinggung kedekatannya dengan korban yang tewas di kamar meninggalkan seorang anak.
"Kenal dari facebook," ucapnya.
Tersangka dengan kondisi tangan diborgol, bersama tersangka lainnya langsung dikeler menuju keluar ruangan.
Diketahui Jumat pada 9 Juli 2021 pukul 10.00 Wib di dalam kamar sebuah rumah beralamatkan di Desa Bringkang RT 04/RW 02 Kecamatan Menganti, Gresik.
Selain melakukan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 ayat (3) KUHP dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berawal dari Saksi bernama Vitri keponakan korban, menghubungi korban melalui handphone namun nomor korban sudah tidak aktif.
Dia mengajak warga menuju ke rumah korban selanjutnya saksi bersama warga mendapati korban berada di dalam kamar posisi tidur telungkup di lantai.
Terdapat genangan darah dilantai pada bagian kepala dan kondisi korban dalam keadaan meninggal dunia. Handphone milik korban hilang di lokasi kejadian.
Anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi yatim piatu. Suami korban meninggal dua bulan yang lalu menderita sakit keras.
Erni juga telah dimakamkan di desa asalnya, Sidoarjo.