Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pencurian Tak Lazim, Dua Pemuda di Tulungagung Ini Curi 15 Ekor Ular Piton Senilai Ratusan Juta

Personel Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap dua pemuda bersahabat, OP (20) dan RS (17) asal Kecamatan Ngunut karena dugaan kasus pencurian.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Dua ekor ular piton milik korban yang belum ketemu. 

Polisi berhasi meyakinkan penjual untuk melakukan cas on delivery (COD) di GOR Lembupeteng, di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung.

“Saat COD itu petugas kami memastikan, barang yang dijual identik dengan ular milik korban,” ujar Widodo.

Polisi membawa OP dan RS ke Mapolsek Ngantru untuk diinterogasi.

 Korban pun memastikan ular yang dijual oleh dia orang bersahabat ini memang miliknya.

Akhirnya ada 10 ekor ular yang berhasil disita, serta sepeda motor Honda Revo  AG 5317 TW warna hitam yang dipakai sarana untuk mencuri.

“Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Widodo.

Jika terbukti bersalah, OP dan RS terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lima barang bukti yang belum ditemukan.

Termasuk kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini. (David Yohanes)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved