Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Bu Bidan di Sampang Dilaporkan karena Diduga Selingkuh, Suami Bongkar Video dan Isi WA

Kesabaran MRS (39) menanggapi kelakuan istrinya berinisial RNS (36) sudah tidak bisa terbendung hingga melaporkannya ke Polres Sampang

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanggara
Muhammad Rusandi Sidik didampingi Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Tohir saat melakukan pelaporan di Polres Sampang, (18/11/2021) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kesabaran MRS (39) menanggapi kelakuan istrinya berinisial RNS (36) sudah tidak bisa terbendung hingga melaporkannya ke Polres Sampang.

Pasalnya, istrinya yang keseharinya berdinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidan di Puskesmas Karang Penang, Sampang itu diduga berselingkuh dengan pria lain.

Parahnya, akibat terhanyut dalam rasa kasmaran sampai rela menelantarkan anak semata wayangnya yang masih bocah.

MRS mengatakan, bahwa tekad untuk melaporkan istrinya ke pihak kepolisian sudah bulat atas dugaan perselingkuhan.

Mengingat dirinya sudah tidak tahan lagi atas perbuatan istrinya yang sudah kelewat batas, bahkan menelantarkan anak.

"Sebenarnya istri saya menghubungi agar tidak melapor, tapi hingga saat ini ia tidak pulang untuk menengok anaknya, malah lebih memilih pria lain," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (19/11/2021).

Dalam laporan yang dilakukan pada (18/11/2021) kemarin, pihaknya melampirkan sejumlah bukti, seperti chatting WhatsApp beserta video sebagai pendukung atas kebenaran yang sudah dilakukan oleh istrinya.

"Kalau dugaan perselingkuhan itu terbukti, saya berharap polisi segera menangkapnya," harapnya.

Sementara, saat melakukan laporan, MRS didampingi oleh Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Tohir.

H. Tohir berharap kepada penegak hukum agar dugaan perselingkuhan ini segera diusut tuntas.

"Kami juga akan melampirkan kasus ini ke Dinas terkait, biar ada efek jera karena dari pengaduan yang diterima, bidan ini berstatus ASN," tuturnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, melalui Kanit IV Tipiter Aipda Soni Eko Wicaksono membenarkan, atas laporan dugaan perzinahan atau perselingkuhan oknum bidan.

Mengetahui hal itu, pihaknya akan segera menindak lanjuti, dengan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

"Termasuk mengumpulkan bukti dan selanjutnya gelar perkara, apakah peristiwa itu ada pidananya atau tidak," pungkasnya.

Kumpulan berita Madura terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved